Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/Kepala BPN) Sofyan Djalil mengatakan penerapan sertifikat tanah elektronik pertama kali akan diberlakukan bukan pada tanah milik masyarakat, melainkan pada aset atau barang milik negara (BMN) maupun swasta.
Hal itu dilakukan agar masyarakat bisa mempersiapkan dan melihat secara langsung proses pergantian dokumen sertifikat konvensional ke elektronik.
"Kita uji coba lewat BMN dulu, yang tidak ada masalah dan mereka sudah mengerti dan aset perusahaan besar," kata Sofyan dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI yang disiarkan secara virtual, Jakarta, Senin (22/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah uji coba sertifikat tanah elektronik selesai, kata Sofyan, maka pemerintah bisa melakukan tahap selanjutnya bagi tanah-tanah masyarakat.
"Jadi nanti sertifikat akan jalan bareng sampai masyarakat yakin kalau sertifikat elektronik ini aman dan dapat dipertanggungjawabkan," ungkapnya.
Mantan Menteri BUMN ini memastikan proses penggantian sertifikat fisik ke sertifikat tanah elektronik sangat aman. Sebab, masyarakat hanya tinggal mengubahnya saja dengan tanda cap atau stempel pada dokumen yang lama jika sudah dipindahmediakan pencatatannya.
"Karena kita tak pernah tarik sertifikat, kecuali dialihmediakan, maka dokumen elektronik dan dokumen lama di stempel karena sudah dialihmediakan," katanya.
Simak juga Video: Jokowi Serahkan 584.407 Sertifikat Tanah untuk 26 Provinsi