Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN) Sofyan Djalil mengungkapkan banyak anak buahnya di BPN masuk bui karena terjerat masalah sengketa lahan. Padahal, menurutnya apa yang dikerjakan anak buahnya sudah sesuai dengan tugas yang diberikan.
Akan tetapi, karena ada ketentuan dari Kementerian Kehutanan waktu itu, tanah yang sudah diserahkan pemerintah kepada masyarakat tiba-tiba berubah statusnya menjadi hutan lindung. Hal itu akhirnya membuat anak buah Sofyan ikut disalahkan dan malah menjadi korban.
"Banyak orang BPN masuk penjara gara-gara mengukur yang dari dulu selama ini (tanah) rakyat tapi tiba-tiba batas hutan berubah, masuk penjara," ujar Sofyan dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, Selasa (23/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sofyan Djalil mencontohkan satu kasus yang menimpa anak buahnya. Ada staf BPN yang saat usianya sekitar 28 tahun bertugas mengukur lahan di Hutan Sekaroh, NTB yang kemudian disertifikasi untuk masyarakat. Entah, bagaimana prosesnya, hutan itu kemudian ditetapkan sebagai hutan lindung.
"Akhirnya, dia ini mengukur itu waktu umur 28 tahun, waktu mau dibawa ke penjara sudah hampir pensiun, saya masuk saya bilang batalkan, batalkan, tapi sudah ditangkap, bahannya sudah menjadi bahan sitaan alat bukti, kami tidak bisa batalkan lagi, dihukum penjara pak, tapi kemudian karena apa mensertifikatkan kawasan hutan," ungkapnya.
Namun, akhirnya masyarakat yang menerima sertifikat tanah tadi menggugat ke pengadilan dan gugatannya dimenangkan oleh hakim. Artinya, staf BPN tadi tidak bersalah. Namun, berdasarkan UU Tipikor, setiap pegawai negeri sipil sebulan saja masuk penjara tetap harus dipecat. Sofyan Djalil pun tak tinggal diam, dia langsung memperjuangkan hak pegawainya tadi.
"Saya datang ke ketua MA saya perjuangkan masalah ini, saya bicarakan, ini orang tidak salah, saya lapor ke presiden, ini orang tidak bersalah, saya pergi ke BKN, akhirnya Alhamdulillah saya bikin diskresi, saya tidak pecat, BKN menerima, kemudian diberikan hak pensiun, tapi dia sudah memberikan waktu 4 tahun dalam penjara melakukan yang benar karena sedemikiannya benar," papar Sofyan Djalil .
Tonton juga Video: Ada Polemik, Pemberlakuan Sertifikat Tanah Elektronik Ditunda!