Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan beberapa masalah pada program penyediaan rumah susun layak huni dan berkelanjutan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Temuan tersebut berasal dari hasil pemeriksaan periode 2018 sampai semester I-2020.
Berdasarkan keterangan resmi BPK yang dikutip, Selasa (30/3/2021), laporan hasil pemeriksaan (LHP) tersebut telah diserahkan kepada Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. Dalam kesempatan ini, pihak BPK juga melaporkan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas belanja modal tahun anggaran 2019 dan 2020 sampai dengan kuartal II kepada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air PUPR.
Dari hasil pemeriksaan kinerja atas penyediaan perumahan layak huni dan berkelanjutan, BPK mencatat upaya dan capaian yang telah dilakukan instansi yang dipimpin oleh Basuki Hadimuljono ini, antara lain pendanaan APBN tahun 2018 dan 2019 telah dilakukan dan terserap masing-masing 95,08% dan 90,51%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, upaya pemenuhan target pembangunan rumah susun telah melakukan identifikasi sumber pendanaan alternatif berupa KPBU bidang perumahan. Lalu, mengimplementasikan fasilitas pembiayaan bantuan pemilikan rumah yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui skema subsidi pemilikan rumah fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP), subsidi selisih bunga, subsidi bantuan uang muka, dan bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan.
Beberapa masalah yang harus menjadi perhatian Kementerian PUPR dan segera diperbaiki:
1. Aspek dukungan sumber daya, antara lain kebijakan dan regulasi dari setiap level pemerintahan belum semua mendukung penyediaan rumah susun layak huni dan berkelanjutan serta pengimplementasian sumber pendanaan alternatif selain APBN dalam penyediaan rumah susun belum terlaksana sepenuhnya.
2. Aspek kelembagaan dan tata laksana, antara lain proses verifikasi permohonan/usulan bantuan pembangunan rumah susun sewa belum dilaksanakan secara cermat dan memastikan ketepatan sasaran sesuai tujuan program.
3. Aspek lingkungan pendukung, antara lain koordinasi dalam upaya penyediaan lahan untuk pembangunan rumah susun dengan pihak terkait belum sepenuhnya dilaksanakan dan perizinan/administrasi dalam penyediaan rumah susun belum memadai.
"Kelemahan-kelemahan pada penyediaan rusun tersebut, apabila tidak segera dibenahi, dapat mempengaruhi efektivitas pemerintah dalam rangka penyediaan perumahan yang layak huni dan berkelanjutan, yang pada akhirnya dapat menyebabkan tidak tercapainya target penyediaan rumah layak huni yang telah ditetapkan," ujar BPK dalam keterangan tertulis, Selasa (30/3/2021).
Masih ada lagi yang menarik, segera klik halaman berikutnya.
Tonton juga Video: Dua Solusi Wagub DKI untuk Warga di Daerah Langganan Banjir