Memang pemerintah memiliki Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) berupa pemberian subsidi bunga KPR yang tercantum dalam PMK Nomor 138/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Dalam aturan itu, pemerintah memang memberikan insentif bunga KPR kepada debitur yang membeli rumah tipe 70 ke bawah. Persyaratannya adalah nasabah memiliki NPWP, plafon kredit maksimal Rp 10 miliar dan baki debet hingga 29 Februari 2020 serta mengantongi kredit lancar per 29 Februari 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Direktur Utama BTN Nixon Napitupulu sebelumnya menyebutkan jika pemerintah memang telah mencairkan dana subsidi bunga KPR kepada BTN.
"Memang dulu ada program pemulihan ekonomi nasional. Kalau ingat ada PMK yang pembayaran bunga KPR nya sampai tipe 70," kata dia.
Nixon mengungkapkan program subsidi bunga tersebut mulai dari 3-6 bulan dan saat ini sudah masuk. "Uang itu dibayarkan untuk kepentingan masyarakat, bukan kepentingan BTN," jelas dia.
(kil/fdl)