Taman Mini Indonesia Indah (TMII) turut terseret dalam gugatan yang dilayangkan oleh perusahaan Singapura Mitora Pte Ltd kepada 5 anak Presiden Soeharto. Dalam gugatan itu, Mitora meminta Museum Purna Bhakti Pertiwi yang berlokasi di TMII untuk disita.
Selama hampir 46 tahun berdiri, ternyata TMII pernah diselimuti berbagai polemik. Dalam rangkuman detikcom dari berbagai sumber, berikut 5 polemik yang pernah menyelimuti TMII:
1. Pembangunan Ditentang Berujung Peristiwa Berdarah
Sejak Siti Hartinah alias Tien Soeharto menggagas pembangunan TMII pada tahun 1971, tak sedikit pihak yang menentangnya. Ada satu kelompok yang memberikan kritik paling keras terhadap gagasan istri mendiang Presiden Soeharto tersebut. Kelompok itu bernama Gerakan Penghematan atau yang disingkat Gepeng, yang beranggotakan 10 orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip dari buku Taman Mini Indonesia (Indah) dan Polemik Seri I karya Pusat Data dan Analisis Tempo, Gepeng melakukan aksi-aksi demonstrasi yang cukup menarik perhatian kala itu. Mereka juga menyebarkan selebaran yang mengatakan proyek TMII (kala itu bernama Miniatur Indonesia 'Indonesia Indah') merupakan salah satu proyek yang menghamburkan uang, mengingat kebutuhan dananya mencapai Rp 10,5 miliar.
Gepeng juga menilai pembangunan TMII berpotensi membuat daerah-daerah memungut pajak tambahan, atau mengambil dana dari pedagang-pedagang besar daerah.
Kemudian, muncullah kelompok yang bernama Gerakan Penyelamatan Uang Rakyat yang beranggotakan 40 orang. Mereka berdemo di pekarangan gedung Sekretariat Proyek Indonesia Indah di jalan Matraman Raya 53, Jakarta. Mereka berdemo dengan membawa spanduk berbunyi 'Sekretariat Pemborosan Uang'.
Tak lama kemudian, datang 20 orang lelaki berambut gondrong yang membawa belati dan pistol. Mereka menyerang 40 demonstran itu dengan melepaskan 6 tembakan, dan memberikan tusukan dengan belati.
Lalu, para penyerang itu melarikan diri ke dalam gang di seberang jalan ketika satuan keamanan dari Komwil 75 tiba. Belum diketahui siapa penyerang tersebut. Jaka itu, Kastaf Kombes Pol. Soekartono mengatakan belum mengetahui identitas penyerang. Tetapi, Asisten I Kastaf Komisaris Besar Drs. Pramudji mengatakan, pihaknya sudah mengetahui bayangan tentang pelaku,
2. Protes Anjungan Tionghoa
11 tahun silam, tepatnya tahun 2010, pembangunan anjungan Tionghoa di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) pernah diprotes. Ironisnya, kalangan yang tidak terima dengan keberadaan anjungan tersebut berasal dari unsur Tionghoa, yakni Pergerakan Reformasi Tionghoa Indonesia (PARTI). Lewat surat yang ditujukan pada General Manager TMII, Letjen TNI (Purn) Sugiono, mereka meminta agar pembangunan anjungan tersebut dihentikan.
Ada beberapa alasan protes yang disampaikan, yakni, keberadaan anjungan Tionghoa dikhawatirkan memicu konflik dengan suku lokal. Sebab, anjungan tersebut menggunakan lahan yang luasnya hingga 4,5 hektar.e (Ha) Padahal anjungan suku-suku lain di TMII yang hanya mencapai 2 Ha.
PARTI juga menilai pembangunan anjungan tersebut tidak tepat, baik dari segi bangunan maupun peruntukan lahan. Kala itu, PARTI menyarankan agar pembangunan anjungan bukan dititikberatkan pada ornamen khas China, melainkan dengan membangun replika bangunan khas Tionghoa di Indonesia. Selain itu, bisa juga dengan membangun rumah-rumah para pejuang Tionghoa yang pernah jadi markas saat zaman kemerdekaan.
Namun,Pengelola anjungan Tionghoa enggan menanggapi protes dari kelompok masyarakat Tionghoa lain tentang perubahan luas lahan anjungan. Proses pembangunan akan terus berjalan sesuai konsep semula.
"Kita jalan terus. Masih banyak tugas untuk merampungkan ini," kata Yati, pengelola pembangunan anjungan, saat ditemui di kantornya, Kamis, 25 Februari 2010 silam.
3. Tunggak Pajak
Pada Oktober 2018 lalu, Pemerintahan Kota Jakarta Timur menyegel beberapa bangunan yang dilaporkan menunggak pajak. Ada 3 wahana TMII yang ikut disegel saat itu, yakni Snowbay, kereta gantung atau skylift, dan Desa Wisata.
Namun, kala itu Pemkot Jakarta Timur tidak menutup operasional 3 wahana tersebut, dan masih bisa dibuka untuk melayani pengunjung.
"Hari ini kurang-lebih ada Rp 43 miliar yang akan kejar, ada 150 titik, antara lain Apartemen Titanium. Selain itu, masih banyak lagi, ada TMII, Snowbay, termasuk tempat lainnya," kata Wali Kota Jakarta Timur M Anwar di TMII, Jakarta Timur, Rabu, 24 Oktober 2018.
Pihak TMII mengaku kaget dengan penyegelan tersebut. Manajer Informasi Budaya dan Wisata TMII Dwi Windyarto mengatakan, penyegelan itu dilakukan tanpa adanya pemberitahuan.
Terkait pajak yang belum dibayar, menurutnya TMII sudah berniat menyelesaikan kewajiban itu dengan baik. Namun, itikad baik itu tidak dihiraukan pihak Pemkot Jakarta Timur yang akhirnya datang membawa plang penyegelan.
"Ini kan kesannya terburu-buru. Harusnya kasih dulu peringatan tertulis supaya kita paham kalau objek kita ada yang belum bayar pajak, jatuh tempo, dan sebagainya, dan nanti kita akan pasang plang," tutur Dwi Windyarto kepada detikcom di TMII, Jakarta Timur pada hari Kamis, 25 Oktober 2018.
Menurutnya, TMII selalu membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahun. Belum lagi pajak ke Pemprov DKI yang nilainya Rp 600 juta tiap tahun.
"Kita ketahui bahwa Taman Mini itu membayar pajak ke DKI terutama ke Jakarta Timur itu terbesar tiap tahunnya. Kemudian sekarang, ada sesuatu yang mestinya baru tahap negoisasi, tiba-tiba susah muncul plang," tutur Dwi.
Dia mengklaim pihaknya menjadi pembayar pajak terbesar di kawasan ini. TMII adalah perusahaan milik pemerintah, namun keluhan terkait masalah yang dialami TMII kali ini dirasanya tak pernah disambut dengan keputusan yang menguntungkan TMII.
Mereka menegosiasikan masalah pembayaran TMII sebagai lembaga konservasi budaya non-komersial. Meski sebagai lembaga non-komersial, namun TMII tepat harus menghidupi pelbagai wahana di dalamnya. Maka didirikanlah wahana lain supaya bisa menyumbang keuntungan, sehingga wahana yang dikonservasi TMII bisa tetap lestari.
"(Wahana) Budaya dihidupi dari mana? Kita tidak mendapat APBN, tidak dapat anggaran. Makanya kita harus berupaya sendiri. Muncul lah ada beberapa kerja sama dengan Snowbay, terus ada desa wisata, dan Skylift itu. Itu gunanya untuk menghidupi budaya supaya tetap eksis dan berkembang," tuturnya.
4. Museum di TMII Terancam Disita Perusahaan Singapura
Perusahaan asal Singapura Mitora Pte Ltd meminta Museum Purna Bhakti Pertiwi yang berlokasi di TMII untuk disita. Hal itu tercantum dalam gugatan Mitora yang dilayangkan kepada 5 anak Presiden Soeharto melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Perusahaan jasa konsultasi manajemen (umum) tersebut juga diketahui terlibat dalam proyek pengembangan TMII. Dikutip dari situs resmi PSUD, proyek tersebut merupakan pengembangan area TMII yang menyatukan seni dan teknologi. Desain proyek itu diterbitkan pada tahun 2014, yang mencatat Mitora sebagai klien.
Adapun gugatan Mitora yang dilayangkan kepada 5 anak Presiden Soeharto terdaftar dengan nomor 244/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL. Pihak-pihak yang tergugat antara lain:
1.Yayasan Purna Bhakti Pertiwi
2.Ny Siti Hardianti Hastuti Rukmana
3.Tn H. Bambang Trihatmojo
4.Ny Siti Hediati Hariyadi
5.Tn H Sigit Harjojudanto
6.Ibu Siti Hutami Endang Adiningsih
Namun, ternyata Museum Purna Bhakti Pertiwi bukanlah bagian dari TMII. Memang berada di satu area, tapi ternyata ada tembok yang menghalangi dua tempat tersebut.
"Secara fisik terpisah, ada tembok. Pengelola juga sendiri. Hubungan koordinasi ada bila ada kegiatan," kata Kabag Humas TMII Adi Widodo saat dihubungi detikcom, Rabu, (7/4/2021).
5. Diambil Alih Negara
Selama hampir 44 tahun, TMII dikelola oleh Yayasan Harapan Kita yang didirikan oleh istri Presiden Soeharto, Siti Hartinah atau yang kerap disapa Tien Soeharto. Kini, TMII telah diambil alih negara.
Menteri Sekretaris Negara, (Mensesneg) Pratikno menegaskan, objek wisata tersebut merupakan aset negara.
"Menurut Keppres 51 tahun 1977, TMII itu milik negara, tercatat di Kemensetneg yang pengelolaannya diberikan kepada Yayasan Harapan Kita. Jadi Yayasan Harapan Kita ini sudah hampir 44 tahun mengelola aset milik negara yang tercatat di Kemensetneg," kata Pratikno dalam jumpa pers virtual, Rabu (7/4/2021).
Pratikno mengatakan pengambilalihan pengelolaan TMII itu didasarkan atas rekomendasi BPK. Hal itu agar ke depannya TMII bisa memberikan manfaat yang lebih luas untuk masyarakat.
"Jadi atas pertimbangan tersebut, presiden telah menerbitkan Perpres 19 Tahun 2021 tentang TMII. Yang intinya penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg dan ini berarti berhenti pula pengelolaan yang selama ini dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita," ujarnya.
(vdl/dna)