Sejumlah aset yang semula dikelola Keluarga Presiden ke-2 Soeharto akan dikelola pemerintah. Salah satunya ialah Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
TMII sendiri dikelola Keluarga Soeharto melalui Yayasan Harapan Kita selama hampir 44 tahun.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno menjelaskan, TMII merupakan milik negara. Pengelolaan TMII diberikan Yayasan Harapan Kita melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1997 yang diteken pada 10 September 1977.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut Keppres 51 tahun 1977, TMII itu milik negara, tercatat di Kemensestneg yang pengelolaannya diberikan kepada Yayasan Harapan Kita. Jadi Yayasan Harapan Kita ini sudah hampir 44 tahun mengelola aset milik negara yang tercatat di Kemensetneg," kata Pratikno dalam jumpa pers virtual, Rabu (7/4/2021) lalu.
Ia mengatakan, pengambilalihan tersebut merupakan rekomendasi BPK. TMII diambil alih agar memberikan manafaat yang lebih luas untuk masyarakat.
Sementara, Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko menyampaikan, TMII telah dikelola selama 44 tahun dan selama itu pengelolaannya kerap kali mengalami kerugian dari waktu ke waktu.
"Saya dapat informasi bahwa setiap tahun Yayasan Harapan Kita itu mensubsidi antara Rp 40 sampai Rp 50 miliar dan pastinya tidak memberikan kontribusi kepada negara," ujar Moeldoko.
Direktur Barang Milik Negara (BMN) Encep Sudarwan mengatakan selama mengelola TMII, Yayasan Harapan Kita tidak pernah menyetor pendapatan TMII ke kas negara. Selama ini yang dibayarkan hanya berupa pajak.
"Penerimaan negara kan ada dua, pajak dan non pajak. Kalau pajak mereka banyak pajak, tapi kalau PNBP memang selama ini belum ada," kata Encep dalam bincang bareng DJKN bertema 'Pengambilalihan TMII', Jumat (16/4/2021).
Yayasan Harapan Kita tak pernah bayar PNBP dikarenakan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977 tentang pengelolaan TMII yang dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita belum diatur bagaimana PNBP tersebut. Dengan dialihkan kepada negara, dia memastikan pengaturannya akan lebih jelas.
"Karena di Keppres 77 tadi memang tidak (ada), maklum mungkin saat itu yang Keppres 51 Tahun 77 itu di sana belum mengatur mengenai bagaimana PNBP-nya. Jadi sekarang kita harus jelas kalau BMN digunakan, dimanfaatkan oleh pihak lain apalagi pengusaha itu harus ada kontribusi tetapnya, profit sharing-nya," tuturnya.
Simak Video "Video: Selain GBK, TMII-Hotel Sultan Juga Akan Dikelola Danantara"
[Gambas:Video 20detik]