Duduk Perkara Aset Keluarga Soeharto hingga Disita Pemerintah

Duduk Perkara Aset Keluarga Soeharto hingga Disita Pemerintah

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Minggu, 18 Apr 2021 17:29 WIB
Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya melarang keramaian saat malam tahun baru 2021. TMII pun tutup saat malam pergantian tahun tersebut.
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Sejumlah aset yang semula dikelola Keluarga Presiden ke-2 Soeharto akan dikelola pemerintah. Salah satunya ialah Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

TMII sendiri dikelola Keluarga Soeharto melalui Yayasan Harapan Kita selama hampir 44 tahun.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno menjelaskan, TMII merupakan milik negara. Pengelolaan TMII diberikan Yayasan Harapan Kita melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1997 yang diteken pada 10 September 1977.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut Keppres 51 tahun 1977, TMII itu milik negara, tercatat di Kemensestneg yang pengelolaannya diberikan kepada Yayasan Harapan Kita. Jadi Yayasan Harapan Kita ini sudah hampir 44 tahun mengelola aset milik negara yang tercatat di Kemensetneg," kata Pratikno dalam jumpa pers virtual, Rabu (7/4/2021) lalu.

Ia mengatakan, pengambilalihan tersebut merupakan rekomendasi BPK. TMII diambil alih agar memberikan manafaat yang lebih luas untuk masyarakat.

ADVERTISEMENT

Sementara, Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko menyampaikan, TMII telah dikelola selama 44 tahun dan selama itu pengelolaannya kerap kali mengalami kerugian dari waktu ke waktu.

"Saya dapat informasi bahwa setiap tahun Yayasan Harapan Kita itu mensubsidi antara Rp 40 sampai Rp 50 miliar dan pastinya tidak memberikan kontribusi kepada negara," ujar Moeldoko.

Direktur Barang Milik Negara (BMN) Encep Sudarwan mengatakan selama mengelola TMII, Yayasan Harapan Kita tidak pernah menyetor pendapatan TMII ke kas negara. Selama ini yang dibayarkan hanya berupa pajak.

"Penerimaan negara kan ada dua, pajak dan non pajak. Kalau pajak mereka banyak pajak, tapi kalau PNBP memang selama ini belum ada," kata Encep dalam bincang bareng DJKN bertema 'Pengambilalihan TMII', Jumat (16/4/2021).

Yayasan Harapan Kita tak pernah bayar PNBP dikarenakan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977 tentang pengelolaan TMII yang dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita belum diatur bagaimana PNBP tersebut. Dengan dialihkan kepada negara, dia memastikan pengaturannya akan lebih jelas.

"Karena di Keppres 77 tadi memang tidak (ada), maklum mungkin saat itu yang Keppres 51 Tahun 77 itu di sana belum mengatur mengenai bagaimana PNBP-nya. Jadi sekarang kita harus jelas kalau BMN digunakan, dimanfaatkan oleh pihak lain apalagi pengusaha itu harus ada kontribusi tetapnya, profit sharing-nya," tuturnya.

Gedung Granadi-Vila Megamendung

Selain TMII, aset Keluarga Soeharto yang akan dikelola pemerintah ialah Gedung Granadi dan vila di Megamendung. Aset tersebut tersebut disita pada 2018. Aset tersebut disita karena masalah penyelewengan anggaran negara.

Direktur Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Keuangan, Encep Sudarwan mengatakan barang yang sudah disita oleh negara itu otomatis menjadi BMN dan akan dikelola oleh pemerintah.

"Gedung Granadi dan aset di Megamendung, sepanjang itu BMN dikelola DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara)," kata Encep.

Encep menjelaskan BMN terdiri dari dua yakni pengguna dan pengelola. Untuk Kemenkeu bertugas sebagai pengelola barang, sedangkan Sekretariat Negara (Setneg) statusnya sebagai pengguna barang.

"Sepanjang BMN apapun juga ada pengelolanya, jadi kalau itu sudah jadi barang milik negara, jadi pasti dikelola untuk DJKN," jelasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menyita aset Yayasan Supersemar berupa Gedung Granadi di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Selain itu, PN Jaksel juga menyita vila milik Yayasan Supersemar di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Penyitaan tersebut dilakukan guna menjalankan putusan Mahkamah Agung atas gugatan Kejaksaan Agung terhadap yayasan milik keluarga Cendana yang telah terbukti menyelewengkan duit negara untuk pendidikan.

Sejauh ini PN Jaksel telah menyita aset senilai sekitar Rp 242 miliar dari total 113 rekening milik Yayasan Supersemar. Sementara Yayasan Supersemar diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 4,4 triliun.



Simak Video "Video: Selain GBK, TMII-Hotel Sultan Juga Akan Dikelola Danantara"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads