BPN Beberkan Duduk Perkara Sengketa Ganti Rugi Tanah Tommy Soeharto

BPN Beberkan Duduk Perkara Sengketa Ganti Rugi Tanah Tommy Soeharto

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 07 Jun 2021 17:31 WIB
Tommy Soeharto gugat pemerintah membayar Rp 56 miliar. Gugatan dilayangkan terkait penggusuran bangunan miliknya di kawasan Proyek Tol Depok-Antasari (Desari).
Proyek Tol Depok-Antasari (Desari)/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) blak-blakan soal duduk perkara kasus ganti rugi tanah Tommy Soeharto. Anak Presiden ke dua RI itu menggugat kementerian soal ganti rugi tanahnya di proyek jalan tol Depok-Antasari.

Menurut juru bicara Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi kasus bermula saat pemerintah mau membebaskan tanah untuk proyek jalan tol Depok-Antasari. Salah satu tanah yang dibebaskan adalah milik Tommy Soeharto.

Taufiqulhadi menegaskan dalam proses penentuan harga ganti rugi lahan pemerintah sudah melakukan secara adil, bahkan melibatkan tim penilai independen. Bahkan, masyarakat juga sempat diajak diskusi soal harga tanah yang akan dibebaskan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Taufiqulhadi menyatakan harga tanah saat itu sudah disetujui semua pihak. Dia juga menegaskan semua uang ganti rugi sudah diterima oleh pemilik lahan yang dibebaskan, hanya petak lahan atas Tommy Soeharto saja yang mandek. Taufiqulhadi menyebut Tommy tak terima dengan besaran harga ganti rugi tanah untuk jalan tol.

"Tapi dia anggap ganti rugi itu kurang ternyata, pemerintah mau gimana lagi? Nggak bisa lagi naikkan, semua pihak setuju kok. Pak Tommy akhirnya bawa ke pengadilan karena nggak terima," ungkap Taufiqulhadi kala dihubungi detikcom, Senin (7/6/2021).

ADVERTISEMENT

Di sisi lain, pihak Tommy sendiri beranggapan, pihak Kementerian ATR/BPN tidak melibatkan pihaknya dalam rangka penentuan harga. Maka dari itu harga yang ditetapkan dinilai tidak sesuai. Atas hal tersebut, pihak Tommy menggugat pemerintah dengan nilai gugatan Rp 56 miliar.

"Bahwa tanah dan di sana ada bangunan melekat di atasnya, beserta sarana pelengkap telah dihitung oleh para tergugat tanpa melibatkan penggugat, tanpa prosedur yang benar, dan tanpa persetujuan dan sepengetahuan penggugat dengan cara melibatkan lagi pihak yang dalam putusan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung tersebut kalah dan terbukti menyerobot hak milik penggugat," kata kuasa hukum Tommy, Victor Simanjuntak dalam persidangan yang dilakukan pagi tadi di PN Jakarta Selatan.

Kembali ke Taufiqulhadi, soal klaim tidak dilibatkan menurutnya tidak tepat. Saat itu, semua pemilik lahan telah diundang oleh pihaknya dalam penentuan harga lahan. Hanya saja, memang saat proses penetapan dan penghitungan harga ganti rugi tanah petak tanah milik Tommy sedang bersengketa.

Karena ketidakjelasan pemilik, BPN memilih jalur konsinyasi, alias menitipkan uang ganti rugi ke pengadilan untuk tanah milik Tommy yang diketahui bersengketa. Saat proses sosialisasi penentuan harga tanah pun BPN tak bisa mengundang kedua belah pihak yang bersengketa.

"Karena dianggap harus dibangun segera tol Antasari ini, maka pemerintah titipkan uang di pengadilan sesuai hasil tim penilai independen, karena kan itu dia tanahnya sengketa. Nah harganya ini semua pihak itu sudah setuju. Seharusnya memang pak Tommy ini ambil Saja uang di pengadilan yang dititip pemerintah, itu disebut konsinyasi," ungkap Taufiqulhadi.

"Saya jelaskan, dia itu tanahnya lagi berperkara waktu itu, dengan siapa lantas yang mau hadir (saat penentuan harga). Tanah itu saat diskusi harga memang sedang berperkara," lanjutnya menjelaskan.

Saat pembangunan jalan tol berjalan, Tommy disebut Taufiqulhadi baru menyelesaikan sengketa atas petak tanahnya tersebut. Sementara itu harga sudah diketok palu alias ditetapkan, ketetapan pun berlaku surut dan tidak bisa lagi berubah. Sedangkan Tommy Soeharto tak terima dengan jumlah harga ganti rugi tanahnya.

"Setelah tol berjalan, jadi, baru dimenangkan oleh Tommy (sengketa tanahnya). Ya kalau begitu sudah nggak bisa balik lagi dong kita tentukan harga, keputusan harganya sudah berlaku surut," papar Taufiqulhadi.

Sebagai informasi, persidangan atas gugatan Tommy Soeharto sendiri dimulai hari ini dengan agenda pembacaan tuntutan dari pihak Tommy. Persidangan berlanjut karena mediasi disebut gagal.

Berikut ini permohonan Tommy Soeharto dalam gugatannya:

1. Memerintahkan Tergugat II dan Tergugat V menghentikan penggusuran terhadap objek terkait proyek pembangunan jalan tol Depok-Antasari yang substansi luasan teknis pelaksanaan pengadaan tanahnya sebagaimana (P2T) Kota Administrasi Jakarta Selatan No: 6771/BA. 12.31.74.500/XI/2017, tertanggal 22 November 2017 dan No: 6775/BA.12.31.74.500/XI/2017 tertanggal 22 November 2017 Atas Bidang Nib 407, 407.1, 408 Dan 408.1 di Kelurahan Cilandak Barat seluas 922 m2 (objek);
2. Menyatakan bahwa dokumen dan infomasi yang dilibatkan dalam penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui delegasi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas ganti rugi objek Nomor 03/2018.DEL/PN.JKT.PST jo. No. 16/PDT.P/2017/PN.Jkt.Sel adalah batal demi hukum dan tidak berlaku;
3. Menyatakan Penggugat sebagai satu-satunya pemegang hak atas objek yang sebenarnya dan mempunyai hak untuk menerima penggantian hak atas tanah (pembebasan) proyek pembangunan jalan tol Depok-Antasari;
4. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV dan Tergugat V atau siapa saja yang terlibat dalam proyek pembangunan jalan tol Depok-Antasari menghentikan kegiatannya sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap perkara ini, dan apabila Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV dan Tergugat V atau siapa saja yang tidak mematuhinya akan dilakukan upaya paksa kalau perlu dengan bantuan aparat keamanan Kepolisian ataupun aparatur hukum yang berkompeten.

Adapun pihak yang digugat Tommy Soeharto dalam perkara ini adalah:
1. Pemerintah RI cq Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional RI cq Kanwil BPN DKI Jakarta cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan
2. Pemerintah RI cq Kementerian PUPR cq Kepala PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari
3. Stella Elvire Anwar Sani
4. Pemerintah RI cq Pemda DKI Jakarta cq Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak
5. PT Citra Waspphutowa
6. Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto & Rekan
7. Pemerintah RI cq Kementerian Keuangan cq KPP Pratama Jakarta Cilandak
8. PT Girder Indonesia.


Hide Ads