Pemerintah berencana membangun rumah dinas berbentuk tapak di ibu kota negara (IKN) baru pada 2022. Rumah dinas itu diperuntukkan bagi para Menteri, Pejabat Eselon I, dan Pejabat Negara lainnya.
"Ibu kota negara tahun ini kita belum membangun, tahun depan perumahan," ungkap Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid dalam rapat tersebut, Rabu (9/6/2021).
Khalawi mengatakan anggaran pembangunan rumah dinas tersebut tidak berasal dari APBN, melainkan dari Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) serta swasta murni.
"Tapi khusus perumahan tidak pakai APBN. Perumahan nanti rumah dinas menggunakan KPBU dan swasta murni, ini arahan dari bapak Presiden," katanya.
Dalam mendukung pembangunan perumahan tersebut, Kementerian PUPR telah menyiapkan alokasi sebesar Rp 6,71 miliar. Adapun anggaran itu akan dialokasikan untuk pembangunan rumah contoh 1 unit berupa rumah jabatan setingkat Menteri tipe rumah khusus 400 meter persegi.
"(Anggaran Rp 6,71 miliar) IKN hanya dukungan saja," tambahnya.
Selain itu, rumah tapak negara yang dibangun sifatnya disewakan kepada penghuni, bukan menjadi milik pribadi. "Jadi (yang) bangun rumah swasta, nanti kita nyewa," katanya.
Berdasarkan paparan Khalawi, rencananya mulai tahun depan akan dibangun sebanyak 2.132 unit rumah tapak negara di Ibu Kota Baru. Rumah tapak negara ini akan terbagi ke dalam 3 tipologi dan peruntukan.
Pertama, rumah tapak tipe khusus 400 meter persegi untuk Menteri/Pejabat Negara sebanyak 98 unit. Kedua, rumah tapak tipe A 250 meter persegi untuk Pejabat Negara sebanyak 865 unit. Ketiga, rumah tapak tipe A 250 meter persegi untuk Pejabat Eselon I sebanyak 1.169 unit.