Anggota Komisi II DPR Arif Wibowo mengungkap sebuah kasus sengketa tanah besar di ibu kota Jakarta. Kasus itu terjadi atas tanah warga di Mangga Besar, Jakarta Barat (Jakbar).
Kasus ini diungkap Arif dalam rapat kerja bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil. Arif mengatakan kasus ini terjadi medio 2015 lalu.
Dia menceritakan kejadian awal sengketa tanah ini dimulai saat ada beberapa petak tanah yang tiba-tiba dilelang dan dimenangkan oleh seseorang. Tanah itu dilelang karena pemilik sebelumnya terlilit utang dan menjadikan tanah itu sebagai jaminan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang jadi masalah, sebetulnya tanah itu sudah ditempati banyak warga setempat. Nah warga-warga ini justru tak paham dan memiliki surat tanah. Tanah itu justru dimiliki orang lain.
Selama bertahun-tahun menurutnya, tanah itu diambil alih dengan membuat sertifikat oleh orang lain. Bahkan dia menyebut tanah itu sudah berpindah tangan berkali-kali.
"Awalnya ada putusan lelang di 2015 menyatakan 3000 meter berapa tanah adalah milik si A. Nah sejak dulu ada surat tanah, tapi rakyat nggak ngerti, orang situ nggak ada yang punya," ungkap Arif dalam rapat kerja Komisi II DPR, Kamis (10/6/2021).
"Ini dijual lagi ke orang, dijual sana sini. Di mana rakyat, tinggal di sana puluhan tahun nggak ngerti," papar Arif.
Suatu hari, pemilik tanah terakhir di sana terlilit utang, tanah mesti dilelang. Nah oleh si pemenang lelang ini tanah itu mau dikosongkan, maka akhirnya warga setempat yang tinggal puluhan tahun harus digusur.
"Nah suatu hari pemilik yang terakhir ini punya utang di bank, maka dilelang lah itu tanah. Jatuh kepada seseorang, orang ini karena uangnya banyak dia minta tolong BPN dan lain-lain, supaya rakyat digusur," ungkap Arif.
Mirisnya, Arif mengatakan warga setempat sudah hampir seabad tinggal di sana, sejak 1928 katanya warga tinggal di tanah yang sengketa itu tanpa ada sertifikat tanah.
"Tahun 28 pak, sekarang 93 tahun pak, hidup tenang, mereka turun temurun sejak tahun 28 hidup tenang. Tahu-tahu 2015 muncul putusan lelang, si A yang nggak pernah ke sana sama sekali mengklaim tanahnya," kata Arif.
Menurutnya, hal ini terjadi karena adanya mafia tanah, yang mengambil kesempatan dalam kesempitan. Warga dibiarkan tak memiliki surat tanah, dan kepemilikan atas tanahnya diambil.
Bahkan menurutnya, pejabat tanah di Jakarta Barat juga ada main dalam kasus sengketa ini. "BPN Jakarta Barat ini aktif lho pak, kayak pemilik tanahnya aja itu dia pak," ujarnya.
Saking sebalnya, Arif juga meminta Menteri ATR untuk mengecek satu per satu kepala kantor wilayah di Jakarta soal keterlibatan dengan permainan tanah. Di Jakarta Barat, menurutnya kasus semacam ini sering terjadi.
"Mulai dari kepala kantor wilayah dan kepala kantor tanah di DKI ini mesti dicek ulang pak. Jakarta itu di daerah Jakbar itu banyak pak masalah ini," papar Arif.
Menanggapi masalah yang dipaparkan Arif, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil pun kaget, dia mengaku baru mendengar masalah ini. Dia pun sepaham kalau ini ada hubungannya dengan praktik mafia tanah.
"Tentang Mangga Besar, bagi saya baru dengar ini. Kami akan cek masalahnya. Ini sepertinya bagian dari kerja mafia tanah, kami akan perangi keras. Ada jenderal polisi yang diperbantukan dengan kami kok pak," ungkap Sofyan.
Sofyan juga menegaskan pihaknya akan memerangi keras praktik mafia tanah, buktinya sudah ada oknum pejabat pertanahan yang dipecat pihaknya karena terbukti menjadi mafia tanah.
"Kami keras kok pak sama mafia tanah. Kanwil Jakarta kami copot, Kepala Kantor Jaktim kami copot itu contoh. Kami akan perbaiki dari dalam juga," ujar Sofyan.
Lihat juga video 'Menteri ATR: UU Ciptaker Atur Bank Tanah untuk Masyarakat Miskin':