Cek Lagi Berapa Potongan Gaji PNS Buat Iuran Tapera

Cek Lagi Berapa Potongan Gaji PNS Buat Iuran Tapera

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Rabu, 04 Agu 2021 16:30 WIB
KPR Tapera
Foto: KPR Tapera (Tim Infografis Fuad Hasim)
Jakarta -

Layanan cek saldo BP Tapera bisa digunakan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah menjadi peserta. Caranya PNS bisa mengakses portal https://peserta.tapera.go.id.

BP Tapera ini adalah lembaga yang menjalankan program tabungan rumah rakyat. Berapa ya gaji yang dipotong untuk jadi peserta Tapera ini?

Dikutip dari pemberitaan detikcom, simpanan pokok adalah 3% diambil dari penghasilan per bulan. Nah komposisinya 2,5% dibayarkan oleh pekerja dan sisanya dibayar pemberi kerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penghitungan jumlahnya ini diambil dari akumulasi gaji pokok dengan tunjangan keluarga. Untuk pekerja yang gajinya sebesar upah minimum wajib mengikuti program ini.

Sedangkan untuk pekerja swasta mandiri yang tidak memiliki pemberi kerja iutan 3% dibayarkan secara mandiri. Perhitungan potongan ini dilihat dari akumulasi catatan penghasilan selama setahun, dirata-ratakan sebulan. Itu yang akan dianggap gaji atau upah.

ADVERTISEMENT

Setelah PNS, pegawai BUMN, BUMD, BUMDes hingga TNI Polri akan mulai ditarik iuran Tapera. Hingga ujungnya para pekerja swasta, baik yang bekerja sendiri maupun yang memiliki pemberi kerja akan ikut program ini. Maksimal semua kategori akan ditarik iuran 7 tahun lagi, tepatnya pada 2027.

Untuk yang sudah menjadi peserta saldonya bisa dilihat setiap saat. Komisioner BP Tapera, Adi Setianto mengungkapkan pengecekan saldo ini juga transparan.

Selain itu peserta juga bisa melakukan update data kepesertaanya. "Pemutakhiran data ini sangat penting untuk peserta dalam menentukan prinsip pengelolaan dana konvensional atau syariah, minat pembiayaan dan juga rekening bank untuk pencairan tabungan saat pensiun kelak," ujar dia dalam konferensi pers.

Cara cek saldo adalah masuk ke website https://peserta.tapera.go.id. Lalu registrasi dengan menuliskan data email dan NIK peserta.

Sama seperti platform lain, nantinya akan ada nomor OTP yang dikirim ke email. Setelah OTP diinput maka peserta akan masuk ke halaman-halaman informasi. Nah di halaman itu pula ada akses cek saldo peserta.

Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera Eko Ariantoro mengungkapkan di halaman itu juga ada informasi tabungan. "Tapi yang perlu diingat kami juga perlu data pokok peserta agar informasi itu bisa diberikan, seperti nama lengkap, NIK dan sebagainya," jelasnya.

Nah dalam website https://tapera.go.id peserta juga bisa memilih untuk program KPR rumah atau KPR bangun rumah dan renovasi rumah, untuk PNS bergaji Rp 8 juta.

Syaratnya belum memiliki rumah atau baru punya rumah pertama dan tidak pernah mengikuti program perumahan lain termasuk dari pemerintah.

Peserta juga bisa memilih pengelolaan dana. Ada pilihan konvensional dan syariah.

(kil/zlf)

Hide Ads