Mau Beli Rumah Bebas Pajak? Ini Syarat Lengkapnya

Mau Beli Rumah Bebas Pajak? Ini Syarat Lengkapnya

Anisa Indraini - detikFinance
Minggu, 08 Agu 2021 20:25 WIB
Sebuah keluarga kecil sedang meninjau rumah yang sedang dibangun memakai fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk., di pinggiran Jakarta, Jumat (3/7). Di era New Normal, Bank BTN tetap memacu penyaluran kredit perumahan untuk membantu pemerintah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional. Adapun, per 31 Mei 2020,  perseroan  sukses merealisaskan KPR FLPP untuk membiayai 46.798 unit atau setara dengan Rp 4,7 triliun.
Foto: dok. Bank BTN
Jakarta -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) properti sampai Desember 2021. Dengan begitu selama periode tersebut pajak 100% ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah tapak atau rumah susun.

Perpanjangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103/PMK.010/2021 yang berlaku sejak 30 Juli 2021. Peraturan ini juga selengkapnya dapat diakses melalui laman www.pajak.go.id.

"Dengan berlakunya ketentuan baru ini, insentif diperpanjang hingga Desember 2021," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Neilmaldrin Noor dalam keterangan tertulis yang dikutip detikcom, Minggu (8/8/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat rumah tapak atau rumah susun yang mendapatkan insentif ini yakni harga jual maksimal Rp 5 miliar yang diserahkan dalam kondisi siap huni, mendapatkan kode identitas rumah, pertama kali diserahkan oleh pengembang, serta belum pernah dilakukan pemindahtanganan. Selain itu juga diberikan maksimal satu unit properti per satu orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun.

Stimulus yang diberikan pemerintah adalah beli rumah bebas PPN 100% untuk properti seharga maksimal Rp 2 miliar. Untuk yang berharga Rp 2-5 miliar, PPN DTP yang diberikan adalah 50%.

ADVERTISEMENT

Agar dapat menikmati insentif ini, pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan rumah tapak dan rumah susun memiliki kewajiban membuat faktur pajak dan melaporkan realisasi PPN DTP kepada DJP Kemenkeu.

"Pemerintah memberikan insentif ini dalam rangka mempertahankan daya beli masyarakat di sektor industri perumahan guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional," tuturnya.

(aid/dna)

Hide Ads