Praktis! Begini Cara Cek Saldo Tapera buat PNS

Siti Fatimah - detikFinance
Kamis, 12 Agu 2021 10:01 WIB
Praktis! Begini Cara Cek Saldo Taperan buat PNS
Jakarta -

Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN kini sudah bisa melakukan pengecekan saldo tabungan perumahan (Tapera) secara online, mudah, dan praktis tentunya. Pengecekan saldo, melalui website resmi https://peserta.tapera.go.id.

Seperti diketahui, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi PNS ini merupakan program inisiasi BP Tapera yang bekerja sama dengan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) serta Perum Perumnas untuk mempermudah kebutuhan rumah masyarakat.

Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Adi Setianto mengatakan, adanya layanan pengecekan saldo dana peserta yang dikelola BP Tapera ini membuat dana dapat dilihat secara transparan dan dapat dilihat kapan saja.

"Mulai sekarang, peserta bisa melakukan cek saldo mulai hari ini sekaligus melakukan update data kepesertaannya. Pemutakhiran data ini sangat penting bagi peserta untuk menentukan prinsip pengelolaan dana konvensional atau syariah, minat pembiayaan, dan juga rekening bank untuk pencairan tabungan saat pensiun kelak," ujar Adi dalam konferensi pers, dikutip Kamis (12/8/2021).

Berikut cara cek saldo tabungan perumahan bagi PNS di BP Tapera:

Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Eko Ariantoro, merinci bagaimana cara cek saldo dana Tapera yang bisa dilakukan di https://peserta.tapera.go.id. Pertama, peserta BP Tapera perlu masuk ke portal tapera.do.id. Kemudian, lakukan registrasi dengan menuliskan data email dan NIK dari peserta.

"Registrasi ini seperti mendaftar dalam platform digital yang lainnya, nanti akan ada nomor OTP yang akan dikirim ke email peserta," kata Eko.

Setelah mendapat OTP, nomor tersebut dimasukkan dan peserta akan masuk ke halaman-halaman informasi. Di halaman itu pula terdapat akses cek saldo peserta.

"Dalam halaman itu peserta bisa mendapat informasi tabungan. Tetapi yang perlu diingat kami juga perlu memerlukan data pokok peserta agar informasi itu bisa diberikan, seperti nama lengkap, NIK dan sebagainya," tutup Eko.

Selain bisa mengecek saldo tabungan, dalam website https://tapera.go.id peserta juga bisa memilih untuk program KPR rumah, atau KPR bangun rumah dan renovasi rumah, untuk PNS bergaji Rp 8 juta. Tentu syaratnya belum memiliki rumah, atau baru memiliki rumah pertama, dan tidak pernah mengikuti program perumahan lain termasuk dari pemerintah.

"Peserta juga bisa memilih bagaimana dana akan dikelola secara konvensional maupun secara syariah," tutupnya.




(fdl/fdl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork