Gandeng Otto Hasibuan, China Sonangol Lawan Surya Paloh di Kisruh Gedung 303 Meter

Gandeng Otto Hasibuan, China Sonangol Lawan Surya Paloh di Kisruh Gedung 303 Meter

Danang Sugianto - detikFinance
Selasa, 24 Agu 2021 16:35 WIB
Jakarta -

Pihak China Sonangol Real Estate Pte Ltd (CSRE) akhirnya buka suara terkait kisruh pembangunan proyek Indonesia 1, yakni proyek gedung 303 meter yang diklaim tertinggi di Indonesia. Mereka membantah semua tudingan yang digaungkan oleh pihak Media Group milik Surya Paloh.

Perusahaan yang bermarkas di Singapura itu telah menunjuk pengacara kenamaan, Otto Hasibuan sebagai kuasa hukumnya. Kubu mereka pun sore ini menggelar konferensi pers secara online, Selasa (24/8/2021).

"Untuk dan atas nama klien kami, CS Real Estate Pte Ltd atau, berdomisili di Singapura dengan ini menyampaikan bantahan, klarifikasi dan penjelasan kepada khalayak ramai sehubungan dengan adanya pemberitaan-pemberitaan yang begitu masif tentang Proyek Gedung Indonesia 1 sebagaimana disampaikan oleh PT Media Property Indonesia (MPI)," tutur Otto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MPI sendiri merupakan anak usaha dari Media Group yang terlibat dalam proyek pembangunan Gedung Indonesia 1 tersebut. Proyek itu merupakan milik PT China Sonangol Media Investment (CSMI) yang merupakan perusahaan patungan antara CS Real Estate dengan MPI.

CS Real Estate sendiri merupakan sebuah perusahaan Singapura yang merupakan bagian dari Grup China Sonangol (CS Group). Dalam kisruh yang terjadi pihak MPI mengaku memiliki hak 30% atas perusahaan patungan tersebut. Klaim tersebut berdasarkan komitmen awal.

ADVERTISEMENT

Namun Otto mewakili CS Real Estate membantah klaim tersebut. Dia menegaskan tidak ada bukti, catatan ataupun dokumen resmi yang ditemukan termasuk dalam Anggaran Dasar PT CSMI yang mendukung klaim tersebut.

"Semua catatan dokumen resmi PT CSMI yang telah ditandatangani oleh para pemegang saham dari PT CSMI dengan jelas menyatakan pemegang saham PT CSMI saat ini adalah CS dengan presentasi 99% dan MPI 1%. Ini terdokumentasi dalam anggaran dasarnya," ucapnya.

Bahkan menurut Otto justru MPI yang tidak melakukan penyetoran modal atas kepemilikan saham 1% di CSMI. Penyetoran modal 1% itu justru ditalangi oleh CS Real Estate sebesar US$ 100.000.

"Dengan demikian, MPI masih berhutang kepada CS sejumlah US$ 100.000," tegasnya.

Lanjut ke halaman berikutnya.

Dia juga menegaskan, pendanaan untuk pembelian tanah proyek gedung Indonesia 1, pembangunan konstruksi serta semua biaya dan pengeluaran untuk proyek Indonesia 1 sampai hari ini telah dibayar oleh CS Real Estate secara penuh sebagai pemegang saham mayoritas di PT CSMI.

Otto menambahkan semua dokumen resmi menunjukkan bahwa MPI memiliki 1% saham di CSMI berdasarkan Akta Pendirian No. 6 tanggal 19 Agustus 2010 yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM dengan keputusan No.AHU-4160.AH.01.01.Tahun 2010 tanggal 23 Agustus 2010.

"MPI tidak memberikan bukti-bukti sah secara hukum yang mendukung klaim-klaim mereka terhadap kepemilikan 30% saham dan 3 lantai gedung Indonesia 1. Sebaliknya, MPI menggunakan pernyataan 'menunggu penyelesaian secara administrasi'. Pernyataan ini dibuat seolah-olah mereka sudah memiliki kepemilikan 30% saham di CSMI," tuturnya.


Hide Ads