Baru Nikah Pengin Langsung Pisah Sama Orang Tua? Simak Tips Ini!

Baru Nikah Pengin Langsung Pisah Sama Orang Tua? Simak Tips Ini!

Siti Fatimah - detikFinance
Rabu, 01 Sep 2021 14:00 WIB
A couple in their 50s moves in to their new home, unpacking boxes and enjoying the time together.  Could also depict moving out of a home.
Foto: Istock
Jakarta -

Dalam membangun rumah tangga, tempat tinggal tentu jadi salah satu pondasi kenyamanan. Terkadang pasangan baru menghadapi kebimbangan untuk tinggal terpisah dengan orang tua atau mertua, antara menyewa rumah atau mengajukan KPR (Kredit Pemilikan Rumah).

Founder Muda Keren Punya Property Ruby Herman mengatakan, sebelum memutuskan untuk tinggal di kontrakan atau mengajukan KPR, ada baiknya pasangan suami istri buka-bukaan masalah keuangan.

"Sebelum kita memutuskan mari kita cek dulu keuangannya, suami dan istri. Suami gajinya berapa, istri ada income atau nggak. Kalau misalnya ada income kita bedah dulu pendapatan dan pengeluaran," kata Ruby kepada detikcom, Rabu (1/9/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, setelah menghitung pendapatan dan pengeluaran, cari pengeluaran yang bisa ditekan atau dihilangkan. Gunanya agar pengeluaran berkurang dan dapat menyisihkan untuk kebutuhan properti.

"Nah kalau memang pengeluarannya bisa ditekan, baru sisanya itu bisa kita alokasikan sebagai DP kalau misalnya menggunakan cara KPR," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Lain halnya jika pasangan muda yang mampu membayar rumah secara tunai maka akan lebih baik. Namun, kata Ruby, kenyataan yang terjadi tidak semua bisa melakukan pembelian rumah secara tunai.

Antara kontrak rumah dan KPR pun ada kelebihan dan kekurangan. Bisa dibayangkan, jika mengontrak rumah tanpa diimbangi dengan KPR atau upaya untuk mempunyai rumah sendiri maka kontrakan akan menjadi pengeluaran tetap seumur hidup.

"Jadi lihat dulu, kalau memang belum sanggup membeli properti it's okay. Tapi sambil merencanakan gimana nih supaya bisa beli properti sesuai kemampuannya. Jadi tadi suami istri harus saling jujur, kita bisa sisihkan berapa dari penghasilannya supaya saat melakukan pembelian sesuai kemampuan nggak mengganggu cash flow," papar Ruby.

Dia menyarankan agar alokasi cicilan KPR dari penghasilan tetap suami atau istri yaitu maksimal 30%. Dengan asumsi akan mendapatkan properti yang sesuai dengan simpanan 30% tersebut.

"Sekali lagi kalau misalnya saving-nya bisa kurang dari 30% atau 20% berarti carilah properti yang cicilannya itu 20%. Jadi tergantung kalau misalnya nggak ada properti yang dari saving 20% ya sudah mau nggak mau ngontrak dulu sampai tercapai nilai propertinya yang kurang lebih maksimal 30%," imbuhnya.

Contoh kasus, seorang suami bekerja dengan upah bulanan Rp 6 juta sedangkan istri sebagai ibu rumah tangga. Dari total Rp 6 juta, ditemukan sisa uang Rp 1 juta, maka uang tersebut digunakan untuk biaya cicilan atau KPR.

"Kalau belum ada properti yang pas nih ya udah tahan dulu. Tapi kalau ada rumah Rp 1 juta dan subsidi nah silahkan bisa diambil rumah subsidi. Emang sih ngontrak kesannya nggak ada beban, tapi ngontrak itu pengeluaran yang pasti. Misalnya rumah petak harga Rp 750 ribu beda Rp 250 ribu bisa buat cicilan rumah. Jadi nggak usah ngontrak lagi tapi lebih ke beli properti," pungkasnya.

(ara/ara)

Hide Ads