Yang Minat Merapat! Begini Cara Beli Rumah Rp 17 Juta

Yang Minat Merapat! Begini Cara Beli Rumah Rp 17 Juta

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 07 Sep 2021 20:00 WIB
Rumah Murah
Yang Minat Merapat! Begini Cara Beli Rumah Rp 17 Juta
Jakarta -

Bagi para milenial yang lagi cari rumah, ada tawaran menarik yang murah. Beberapa rumah dibanderol dengan harga mulai dari belasan juta rupiah. Hal itu dapat ditemui di situs resmi rumahmurahbtn.co.id, sistem penjualannya dengan skema cessie.

Dari penelusuran detikcom, rumah-rumah murah ini juga bisa ditemui di dekat Jakarta, salah satunya di Kabupaten Bekasi. Rumah dengan kode aset CBB-210825 dipatok dengan harga Rp 17 juta saja.

Lokasinya di Puri Cikarang Asri No H11/18, Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Rumah ini luas tanah 60 meter persegi dan luas bangunan 22 meter persegi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahkan di kompleks perumahan yang sama, bukan cuma satu rumah saja yang ditawarkan, beberapa rumah murah lainnya juga ditawarkan di sini. Ada yang ditawarkan dengan harga Rp 32 juta, ada juga yang Rp 43 juta.

Berlanjut ke Kabupaten Bogor, tepatnya di Cibinong, ada juga rumah mewah yang ditawarkan dengan harga Rp 20 jutaan. Rumah ini memiliki kode aset di website CBB-210831.

ADVERTISEMENT

Lokasi tepatnya ada di Perumahan Adiwira Persada no II P/8, Cibinong, Kabupaten Bogor. Rumah ini punya luas tanah 60 meter persegi, dan luas bangunan 29 meter persegi.

Sama seperti yang di Bekasi tadi, di perumahan ini bukan cuma satu rumah saja yang ditawarkan. Di perumahan yang sama ada juga rumah yang ditawarkan murah mulai dari Rp 25 juta hingga Rp 30 jutaan.

Tertarik membeli? Simak dulu caranya. Yang jelas, paling pertama calon pembeli harus paham dulu sistem cessie yang digunakan seperti apa mekanismenya. Klik halaman berikutnya.

Sistem cessie sendiri adalah sistem pembelian suatu aset dengan cara membayar sisa utang orang lain pada aset tersebut. Dalam hal ini, calon pembeli akan membayar sisa kredit atau utang bank dari rumah yang ditawarkan.

Jadi, yang perlu digarisbawahi adalah harga rumah murah yang dicantumkan dalam website rumahmurahbtn.co.id dengan sistem pembelian cessie adalah sisa kredit yang belum dibayarkan oleh pemilik rumah sebelumnya.

detikcom sempat menghubungi pihak sales rumahmurahbtn.co.id untuk mencari informasi lebih lanjut soal pembelian rumah dengan sistem cessie. Sebagai contoh kasus, rumah seharga Rp 17 juta di Bekasi yang didalami informasinya.

Nah dari informasi yang diterima, calon pembeli rumah ini pertama-tama harus melunasi jumlah utang yang tertera dalam website. Ingat, harga tersebut adalah sisa utang dari pemilik rumah yang lama.

Dalam kasus ini, berarti calon pembeli harus melunasi harga rumah secara cash sebanyak Rp 17 juta ke Bank BTN. Selanjutnya, calon pembeli akan mendapatkan sertifikat rumah, akta cessie, dan dokumen perumahan lainnya.

"Kalau berminat, bapak lunasi utang pemilik rumah Rp 17 juta ke bank secara cash. Lalu nanti bapak akan memegang sertifikat rumah dan juga akta cessie, dan dokumen lainnya," kata CS rumahmurahbtn.co.id lewat sambungan telepon.

Nah meski sudah dibayarkan, sertifikat rumah tersebut masih mencantumkan nama pemilik rumah lama. Meski sudah memegang sertifikat, rumah tersebut tak serta merta dimiliki secara penuh karena sertifikatnya masih atas nama orang lain.

Maka dari itu, usai melakukan pelunasan Rp 17 juta harga rumah dengan skema cessie tadi di bank, calon pembeli baru harus berhubungan dengan pemilik rumah lama untuk urusan penggantian nama pada sertifikat.

Proses ini sendiri dilakukan secara pribadi tanpa pihak bank antara si pembeli baru dan pemilik rumah yang lama. Pada proses ini, biasanya pemilik rumah yang lama akan meminta bayaran sebagai harga pembelian rumah. Maklum, pemilik rumah lama pun ikut membayar kredit di awal meski menyisakan kredit yang bermasalah.

Masalah nominal harga yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan si pembeli baru dengan pemilik rumah yang lama. Jadi untuk membeli rumah ini, calon pembeli bukan hanya membayar harga dengan skema cessie Rp 17 juta saja, namun ada tambahan harga pembelian rumah dari pihak pemilik lama.

"Setelah bayar Rp 17 juta, selanjutnya nanti kesepakatan bapak sama pemilik rumah lamanya. Kesepakatan harganya berapa nanti sesuai bapak sama pemilik lamanya, kemudian nanti diurus sertifikatnya," papar CS rumahmurahbtn.co.id.

Kemudian, apabila pemilik lama menolak rumahnya dibayarkan, maka pemilik rumah harus membayar sisa utang yang dijadikan harga cessie kepada pembeli baru plus bunganya. Jadi meski tak mendapatkan rumah, si pembeli baru mendapatkan untung dari bunga yang dibayarkan.

Apabila kesepakatan tidak juga didapatkan dari dua opsi di atas, jalan terakhirnya si pembeli baru bisa saja melelang rumah ini. Nantinya, si pembeli baru dapat keuntungan dari hasil lelang.


Hide Ads