PT Kereta Api Indonesia (Persero) memiliki sejumlah aset seperti aset railway dan non railway. Namun, masih ada sejumlah aset KAI yang digunakan pihak lain dengan harga sewa yang tidak sesuai.
Aset railway yaitu aset yang berkaitan langsung dengan operasional perjalanan kereta api seperti lokomotif, kereta, gerbong, dan lainnya. Sedangkan aset non railway yaitu aset yang tidak ada kaitannya secara langsung dengan operasional perjalanan kereta api seperti aset tanah, rumah perusahaan, dan bangunan dinas.
"KAI berkomitmen untuk selalu menjaga seluruh aset yang dimiliki perusahaan agar dapat terus memberikan manfaat bagi KAI dan masyarakat luas," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya, Sabtu (11/9/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Total aset tanah KAI seluas 327.825.712 m2 yang tersebar di berbagai wilayah pada Pulau Jawa, Sumatera, dan Madura. Kemudian terdapat pula 16.463 unit rumah perusahaan serta 3.881 unit bangunan dinas.
Selain dimanfaatkan untuk kepentingan dinas, KAI juga melakukan optimalisasi atas aset tersebut dengan cara dikomersialkan, sehingga aset-aset itu menjadi produktif dan dapat meningkatkan kinerja perusahaan. Bentuk komersialisasi aset non railway tersebut dipergunakan di antaranya sebagai kantor, rumah makan, parkir, dan sebagainya.
"KAI terus melakukan pensertifikatan dan penjagaan untuk mengamankan asetnya. Di tahun 2020, KAI melakukan pensertifikatan tanah seluas 2,67 juta m2 di berbagai wilayah, sehingga saat ini terdapat 49% tanah KAI yang telah bersertifikat," kata Joni.
Masih ada aset KAI yang dipakai pihak lain di halaman berikutnya.