Aset KAI 92,8 Juta Meter Persegi Belum 'Beres', Bagaimana Nasibnya?

Aset KAI 92,8 Juta Meter Persegi Belum 'Beres', Bagaimana Nasibnya?

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Sabtu, 11 Sep 2021 06:30 WIB
Ada yang pangling dari tampilan lokomotif PT Kereta Api Indonesia (Persero). Ya ada perubahan logo KAI.
Foto: dok Kereta Api Indonesia

Guna mempercepat proses sertifikasi aset tersebut, KAI telah berkolaborasi dengan berbagai pihak seperti Kejaksaan RI, Kantor Pertanahan masing-masing kota atau kabupaten, juga pihak penegak hukum. Kerja sama tersebut dilakukan dalam rangka pengembalian aset-aset negara yang ada di pihak ketiga.

Selain pensertifikatan, KAI juga melakukan penjagaan aset. Penjagaan tersebut meliputi pendataan atau mapping aset, pemasangan patok tanda batas, pemasangan plang penanda aset, pemagaran (pasca penertiban), penertiban, dan penyelamatan aset melalui jalur hukum atau litigasi.

Jika ditemukan aset yang bermasalah, maka KAI akan menertibkan aset tersebut melalui berbagai langkah. Baik melalui metode non-penertiban, penertiban, atau bahkan harus menempuh jalur hukum berupa gugatan perdata/TUN atau laporan pidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga saat ini masih terdapat 92,8 juta m2 atau 28% dari total keseluruhan aset KAI yang masih berstatus belum clean and clear misalnya digunakan oleh pihak lain tanpa perikatan, digunakan oleh pihak lain dengan harga sewa yang tidak sesuai, masih dilakukan validasi, bahkan hingga diakui kepemilikannya oleh pihak lain.

"Dampak dari aset KAI yang masih belum clean and clear tersebut yaitu KAI tidak bisa memaksimalkan pengelolaan dan pemanfaatannya," kata Joni.

ADVERTISEMENT

Joni mengatakan, KAI terus melakukan berbagai upaya dalam mengamankan aset-aset perusahaan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Dengan menjaga aset yang dimiliki, KAI ikut andil dalam menjaga aset negara yang dapat digunakan untuk generasi penerus bangsa.


(ara/ara)

Hide Ads