Jangan Sampai Sengketa Lahan Rocky Gerung Terulang, Lakukan Hal Ini

ADVERTISEMENT

Jangan Sampai Sengketa Lahan Rocky Gerung Terulang, Lakukan Hal Ini

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Minggu, 19 Sep 2021 22:26 WIB
Rocky Gerung menggelar konferensi pers terkait sengketa lahan di Bojong Koneng dengan Sentul City
Foto: Wilda Nufus/ detikcom
Jakarta -

Sengketa lahan antara Rocky Gerung vs PT Sentul City masih berlangsung hingga hari ini. Sengketa ini menjadi pelajaran bagi banyak orang untuk berhati-hati saat membeli tanah atau lahan.

Lalu, apa yang harus dilakukan agar aman?

Kepala Biro Humas Kementerian Agaria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Yulia Jaya Nirmawati mengatakan, jika lahan itu sudah bersertifikat, maka calon pembeli bisa mengeceknya di BPN.

"Jadi kalau kita tahu tanahnya sertifikat, kita cek sertifikatnya ke BPN. Karena sertifikat kan yang ngeluarin BPN," katanya kepada detikcom, Minggu (19/9/2021).

Jika belum bersertifkat, maka pembeli mesti meminta penjual untuk menunjukkan surat atau dokumen terkait pengelolaan lahan tersebut, apakah tanah girik, tanah garapan, dan lain-lain.

Ia mengatakan, calon pembeli juga bisa mencari informasi ke tetangga-tetangga mengenai lahan tersebut. Kemudian, calon pembeli juga mesti mengecek pajak bumi dan bangunan (PBB).

"Tanya ke tetangga-tetangga sebelah, tanya PBB-nya. Cek PBB benar nggak atas nama ini sudah bayar PBB atas nama ini. Supaya tidak PBB-PBB palsu nanti," katanya.

Selanjutnya, calon pembeli bisa meminta surat pernyataan tidak sengketa dan surat penguasaan fisik yang diketahui oleh lurah.

"Sesudah itu nanti dia harus juga membuat surat pernyataan tidak sengketa, yang diketahui lurah setempat. Kan Pak Lurah kasih tahu lah itu ya. Tentu dia juga harus surat penguasaan fisik, bahwa dia menguasai fisik dari tahun berapa ke berapa. Misalnya, kalau dia itu adalah tanah-tanah yang belum sertifikat atau tanah negara atau tanah adat, tanyakan giriknya mana," terangnya.

(acd/dna)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT