Milenial Gaji Rp 8 Juta Punya Rumah Bukan Cuma Mimpi, Ini Syaratnya Lho!

Milenial Gaji Rp 8 Juta Punya Rumah Bukan Cuma Mimpi, Ini Syaratnya Lho!

Siti Fatimah - detikFinance
Rabu, 29 Sep 2021 12:39 WIB
Bank Indonesia (BI) siap mengeluarkan ketentuan baru Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kepemilikan Apartemen (KPA), termasuk besaran loan to value atau uang muka. Hal tersebut merupakan dampak dari naiknya BI Rate.
Ilustrasi/Foto: Rachman Haryanto

Pihaknya mencatat, hingga saat ini capaian FLPP didominasi milenial sebanyak 74% di perkotaan dan di luar kota, baik untuk rumah susun maupun rumah tapak dengan total 1.097.176 unit atau 78,16% dari realisasi nasional. Adapun ketiga provinsi terbanyak yaitu Jawa Barat (445 ribu unit), Banten (118 ribu unit), dan Jawa Timur (84 ribu).

"Jakarta nggak masuk memang karena di subsidi tadi orientasinya masih lebih ke landed house (rumah tapak) yang vertikalnya masih belum banyak. Nah ini tantangan yang harus kita jawab, karena penduduk tadi lebih banyak tinggal di Jakarta, lebih banyak di kota-kota besar. Nanti mungkin pada waktunya bagaimana kita menyelesaikan solusi di kota besar dan metropolitan," jelasnya.

Di laman Kementerian PUPR dijelaskan, terdapat beberapa keuntungan dari subsidi FLPP, yaitu:

1. Down payment atau uang muka yang lebih ringan ketimbang jenis KPR lain
2. Suku bunga maksimal 5%
3. Sudah termasuk premi asuransi kebakaran, dan kredit tetap selama tenor dengan metode perhitungan bunga anuitas
4. Jangka waktu dapat disesuaikan dengan kesepakatan antara bank pelaksana dengan calon debitur/nasabah, jangka waktu KPR maksimal 20 tahun

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Buruan Cek! Harga Rumah Subsidi hingga Para 'Sultan' di Parung Panjang

Adapun syarat yang harus dipenuhi bagi milenial yang ingin bergabung dalam program ini yaitu:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia
2. Penerima telah berusia 21 tahun atau telah menikah
3. Penerima maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah
4. Penghasilan maksimum 8 juta untuk rumah tapak dan susun
5. Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun
6. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku


(ara/ara)

Hide Ads