Take over KPR bisa jadi salah satu opsi apabila Anda ingin membeli rumah di lokasi tertentu dengan harga relatif murah. Sebab biasanya membeli rumah yang sedang dicicil atau dengan cara take over kredit, acapkali disebabkan oleh si pemilik rumah atau penjual sedang butuh uang dalam waktu cepat.
Melansir dari situs Rumah.com, secara sederhana sistem take over KPR ini dapat diartikan sebagai proses pembelian rumah yang sebenarnya masih dalam proses cicilan oleh pemilik sebelumnya. Hal ini bisa saja terjadi ketika pemilik lama hendak membeli rumah baru yang lebih sesuai kebutuhan atau karena membutuhkan biaya mendesak sehingga harus mengalihkan KPR mereka.
Tentunya ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi sebelum mengajukan take over kredit ke bank pilihan Anda. Tidak seperti KPR pertama, Anda juga harus menyiapkan sertifikat kepemilikan dalam pengajuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut Dokumen yang perlu dipersiapkan penjual dan pembeli antara lain untuk melakukan take over kredit rumah:
1. Fotokopi Perjanjian Kredit
2. Fotokopi Sertifikat dengan stempel bank
3. Fotokopi IMB
4. Fotokopi PBB yang sudah dibayar
5. Fotokopi bukti pembayaran angsuran
6. Asli buku tabungan bernomor rekening untuk pembayaran angsuran
7. Data penjual dan pembeli, seperti KTP, Kartu Keluarga, buku nikah, NPWP, slip gaji terakhir, surat keterangan kerja, surat keterangan penghasilan, fotokopi mutasi keuangan tiga bulan terakhir dari rekening, dan sebagainya.
Baca juga: Mau Take Over KPR? Ini Tipsnya |
Prosedurnya sendiri sebenarnya tergantung pada bank yang Anda gunakan. Pada umumnya, prosesnya tidak jauh berbeda dari pengajuan KPR pertama, namun ada proses re-appraisal atau perhitungan ulang nilai rumah. Selain itu Anda juga akan diwajibkan untuk membayar biaya take over KPR yang jumlahnya telah disepakati bersama-sama.
Berikut ini prosedur melakukan take over KPR secara umum:
1. Penilaian ulang
Setelah menerima pengajuan take over KPR, bank akan melakukan re-appraisal atas jaminan yang menjadi objek KPR. Ini untuk menilai nilai pasar jaminan terkini dan mengevaluasi kelayakan jaminan dari sisi kelengkapan dokumen dan keabsahan sertifikat. Jika Anda lolos penilaian ulang ini, barulah Anda bisa mengajukan pemindahan KPR
2. Bank akan melakukan proses kredit ulang
Ini dilakukan karena kriteria setiap bank yang berbeda. Lolos di satu bank bukan berarti langsung lolos di bank yang lain. Jika terjadi peningkatan nilai pinjaman, bank harus memastikan bahwa nasabah tetap mampu membayar meskipun cicilan lebih besar.
3. Pembayaran harga jual beli rumah
Dalam proses take over jual beli rumah, jika biaya pinjaman dari bank tidak cukup untuk membayar harga jual beli, maka Anda tetap harus merogoh kocek sendiri untuk membayar uang muka.
Selain itu tentunya ada banyak hal yang harus Anda perhatikan sebelum take over KPR, mulai dari memeriksa fisik bangunan, legalitas dokumen hingga riwayat kredit pemilik lama.
(zlf/zlf)