Kemudian, jika kebijakan dilarangnya penggunaan air tanah di DKI direalisasikan pada 2024 atau 2030, penegakkan hukumnya harus tegas. Meskipun Pemprov juga harus tetap menjamin kuantitas dan kualitas dari air.
"Ketika pemda DKI sudah mampu menjamin kuantitas kualitas dan kontinuitas (K3) pasokan perpipaan air bersih 100% ke seluruh wilayah DKI maka pada saat itu (2030) pelarangan pengambilan/pemompaan air tanah dapat ditegakkan 100% dengan sanksi tegas kepada masyarakat dan swasta," tutupnya.
(fdl/fdl)