Sengketa tanah Hak Guna Usaha (HGU) antara warga dengan perusahaan kerap kali terjadi di Indonesia. Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mengatakan hal ini sudah terjadi sejak lama dan bahkan menjadi warisan.
Menurutnya memang banyak sekali HGU yang diterbitkan 20-30 tahun lalu bermasalah soal batasan-batasannya. Di masa kini lahan tersebut pun jadi masalah. Salah satu kasus yang mirip yang terjadi pada warga Bojong Koneng, termasuk Rocky Gerung vs Sentul City.
"Tumpang tindih antara warga dan korporasi memang terjadi dan ini jadi legacy. Banyak sekali HGU diberikan 20-30 tahun bermasalah," ungkap Sofyan dalam diskusi Peran Komisi Yudisial dalam Mengawasi Silang Sengkarut Kasus Pertahanan di Peradilan yang disiarkan secara virtual, dikutip Jumat (8/10/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, warga Bojong Koneng, termasuk Rocky Gerung dipaksa untuk meninggalkan tanahnya atau bakal digusur oleh Sentul City. Tanah di sana menjadi sengketa.
Sentul City mengatakan tanah yang jadi sengketa ini merupakan tanah dengan sertifikat Hak Guna Bangunan yang diberikan kepada perusahaan. Sementara warga mengklaim mereka memiliki lahan itu berdasarkan penguasaan dan peralihan lahan secara fisik.
Sofyan mengatakan sejak dulu memang urusan pertanahan di Indonesia banyak yang asal-asalan dan standarnya buruk. Soal HGU saja, tidak jarang pihaknya menemukan bahwa Asas Kontradiktur Delimitasi alias batasan tanah tidak diatur secara spesifik pada izin kepemilikan yang terbit di masa lampau.
Berlanjut ke halaman berikutnya.
Simak Video "Penjelasan Haris Azhar Soal Legalitas Tanah Rocky Gerung"
[Gambas:Video 20detik]