Pemerintah akan memindahkan lembaga negara hingga internasional ke ibu kota negara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim). Hal itu dimuat dalam Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN). Pemerintah telah menyerahkan surat presiden (supres) yang melampiri draf RUU IKN kepada DPR RI.
Berdasarkan RUU IKN yang diterima detikcom, IKN dalam menjalankan fungsi sebagai Ibu Kota Negara memiliki bentuk pemerintahan, tugas, dan wewenang yang diatur secara khusus di dalam undang-undang ini.
"IKN [...] menjadi tempat kedudukan bagi Lembaga Negara, perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional," bunyi Pasal 4 ayat 3 dikutip detikcom, Kamis (14/10/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya, presiden perlu berkonsultasi dengan DPR dalam rangka melaksanakan pemindahan ibu kota negara dari Provinsi DKI Jakarta ke wilayah IKN di Kaltim. Hal itu ditetapkan dalam Pasal 20.
Pemindahan status ibu kota negara dari Provinsi DKI Jakarta ke IKN di Kaltim dilakukan pada semester I-2024 dan ditetapkan dengan Peraturan Presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat 2 RUU IKN.
Pemerintah akan memindahkan kedudukan lembaga negara, perwakilan negara asing, dan perwakilan organisasi/lembaga internasional secara bertahap.
"Pada tanggal diundangkan Peraturan Presiden tentang pemindahan status Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN [...] sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), seluruh Lembaga Negara secara resmi berpindah kedudukannya dan mulai menjalankan tugas, fungsi, dan perannya secara bertahap di IKN [...]," bunyi Pasal 21 ayat 1.
Dijelaskannya dalam Pasal 21 ayat 2, pemindahan kedudukan yang dimaksud pada ayat 1 di atas dilakukan secara bertahap berdasarkan Rencana Induk IKN.
Pemerintah pusat, dijelaskan dalam Pasal 21 ayat 3 dapat menentukan lembaga pemerintah non kementerian, lembaga non struktural, lembaga pemerintah lainnya, dan aparatur sipil negara yang tidak dipindahkan kedudukannya ke wilayah IKN.
"Perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional akan berkedudukan di IKN [...] berdasarkan kesanggupan dari masing-masing perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional tersebut," bunyi Pasal 21 ayat 4.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemindahan lembaga negara, perwakilan negara asing, dan perwakilan organisasi/lembaga internasional diatur dengan Peraturan Presiden.
Simak juga video 'Jokowi Berencana Serahkan Surpres RUU Ibu Kota Baru ke DPR':