Kebutuhan akan rumah layak huni, aman, dan terjangkau semakin tinggi. Untuk mendapatkan rumah, masyarakat dapat memilih membeli rumah dengan berbagai jenis pembayaran atau memilih membangun rumah sendiri. Sedikitnya ada 41% masyarakat Indonesia lebih memilih membangun rumah daripada membeli.
Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat (PUPR) memiliki program bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan (BP2BT) yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan batas upah Rp 8 juta ke bawah.
"41% ingin membangun sendiri daripada membeli tadi di BP2BT itu dimungkinkan membangun sendiri. Kalau FLPP sebagian besar membeli rumah, BP2BT diperuntukkan untuk MBR yang ingin punya rumah untuk membangun di atas tanahnya," kata Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Herry Trisaputra Zuna dalam acara Indonesia Housing Forum, Kamis (14/10/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, bantuan modal atau uang muka yang diberikan oleh pemerintah maksimal 45% dari total biaya pembangunan atau sama dengan Rp 40 juta untuk satu rumah.
"Katakan jika biaya membangunnya Rp 90 juta dibantu Rp 40 juta, Rp 50 juta nya lah yang dicicil. Dengan cara ini 41% bisa memanfaatkan hal tersebut," ujarnya.
Selain BP2BT, pemerintah juga memiliki program bantuan FLPP yang tercatat saat ini sudah dimanfaatkan oleh 1.097.176 unit. Program ini akan dilanjutkan pada tahun 2022 dengan target capaian 200 ribu unit.
Berikut syarat untuk mengikuti program BP2BT dari KemenPUPR:
- Warga negara Indonesia yang telah berusia 21 tahun atau telah menikah.
- Pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.
- Penghasilan maksimum Rp 6 juta untuk rumah tapak dan penghasilan maksimum Rp 8 juta untuk rumah susun
- Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat - Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
- Wajib memiliki tabungan di Bank BTN selama minimal tiga bulan.