4 Update Terbaru soal Kepindahan Ibu Kota RI, Simak!

4 Update Terbaru soal Kepindahan Ibu Kota RI, Simak!

Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 15 Okt 2021 06:00 WIB
Bappeda DKI mengusulkan anggaran Rp 10,8 miliar dalam KUA-PPAS untuk anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2020.
4 Update Terbaru soal Kepindahan Ibu Kota RI, Simak!
Jakarta -

Draf Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) telah diserahkan oleh pemerintah kepada DPR RI yang dilampiri bersamaan surat presiden (supres). RUU IKN memuat 34 pasal. Apa saja informasi penting yang dimuat di dalamnya?

1. Pindah Ibu Kota Baru Semester I-2024

Berdasarkan RUU IKN yang diterima detikcom, pemindahan status ibu kota negara dari Provinsi DKI Jakarta ke IKN di Kalimantan Timur (Kaltim) dilakukan pada semester I-2024.

"Pemindahan status Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN [...] dilakukan pada semester I (satu) tahun 2024 dan ditetapkan dengan Peraturan Presiden," bunyi Pasal 3 ayat 2 RUU IKN dikutip detikcom.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Lembaga Negara dan Asing Diboyong

Pemerintah akan memindahkan lembaga negara hingga internasional ke IKN di Kalimantan Timur (Kaltim). Pemerintah akan memindahkan kedudukan lembaga negara, perwakilan negara asing, dan perwakilan organisasi/lembaga internasional secara bertahap.

"Pada tanggal diundangkan Peraturan Presiden tentang pemindahan status Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN [...] sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), seluruh Lembaga Negara secara resmi berpindah kedudukannya dan mulai menjalankan tugas, fungsi, dan perannya secara bertahap di IKN [...]," bunyi Pasal 21 ayat 1.

ADVERTISEMENT

Pemerintah pusat, dijelaskan dalam Pasal 21 ayat 3 dapat menentukan lembaga pemerintah non kementerian, lembaga non struktural, lembaga pemerintah lainnya, dan aparatur sipil negara yang tidak dipindahkan kedudukannya ke wilayah IKN.

Siapa yang bakal pimpin Ibu Kota Baru? buka halaman berikutnya.

3. Detail Lokasi Ibu Kota Baru

Berdasarkan draf RUU IKN yang diterima detikcom, IKN di Kaltim meliputi wilayah total seluas kurang lebih 256.142 hektar. Di Pasal 6 dijelaskan batas-batas wilayah ibu kota baru.

"Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Teluk Balikpapan, Kecamatan Balikpapan Barat, Kecamatan Balikpapan Utara, dan Kecamatan Balikpapan Timur Kota Balikpapan," bunyi Pasal 6 ayat 1 huruf a.

Kemudian sebelah barat, disebutkan dalam huruf b, berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara.

Huruf c menyebutkan sebelah utara IKN berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu, Kecamatan Loa Janan dan Kecamatan Sanga-Sanga Kabupaten Kutai Kartanegara. Selanjutnya huruf d menerangkan IKN sisi sebelah timur berbatasan dengan Selat Makassar.

4. Dipimpin Kepala Otorita Ditunjuk Jokowi

Pemerintah Khusus Ibu Kota Negara (IKN) bakal dipimpin oleh Otorita IKN, lembaga pemerintah setingkat kementerian yang dibentuk untuk melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN.

"Pemerintahan Khusus IKN [...] diselenggarakan oleh Otorita IKN," bunyi Pasal 8 RUU IKN.

Diatur di Pasal 9 ayat 1, Pemerintahan Khusus IKN dipimpin oleh Kepala Otorita IKN dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN. Mereka ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden. Jika pemindahan ibu kota negara ke Kaltim sesuai rencana pada semester I-2024, artinya Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan menunjuknya.


Hide Ads