4 Update Terbaru soal Kepindahan Ibu Kota RI, Simak!

4 Update Terbaru soal Kepindahan Ibu Kota RI, Simak!

Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 15 Okt 2021 06:00 WIB
Bappeda DKI mengusulkan anggaran Rp 10,8 miliar dalam KUA-PPAS untuk anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2020.
4 Update Terbaru soal Kepindahan Ibu Kota RI, Simak!

3. Detail Lokasi Ibu Kota Baru

Berdasarkan draf RUU IKN yang diterima detikcom, IKN di Kaltim meliputi wilayah total seluas kurang lebih 256.142 hektar. Di Pasal 6 dijelaskan batas-batas wilayah ibu kota baru.

"Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Teluk Balikpapan, Kecamatan Balikpapan Barat, Kecamatan Balikpapan Utara, dan Kecamatan Balikpapan Timur Kota Balikpapan," bunyi Pasal 6 ayat 1 huruf a.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian sebelah barat, disebutkan dalam huruf b, berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara.

Huruf c menyebutkan sebelah utara IKN berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu, Kecamatan Loa Janan dan Kecamatan Sanga-Sanga Kabupaten Kutai Kartanegara. Selanjutnya huruf d menerangkan IKN sisi sebelah timur berbatasan dengan Selat Makassar.

ADVERTISEMENT

4. Dipimpin Kepala Otorita Ditunjuk Jokowi

Pemerintah Khusus Ibu Kota Negara (IKN) bakal dipimpin oleh Otorita IKN, lembaga pemerintah setingkat kementerian yang dibentuk untuk melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN.

"Pemerintahan Khusus IKN [...] diselenggarakan oleh Otorita IKN," bunyi Pasal 8 RUU IKN.

Diatur di Pasal 9 ayat 1, Pemerintahan Khusus IKN dipimpin oleh Kepala Otorita IKN dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN. Mereka ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden. Jika pemindahan ibu kota negara ke Kaltim sesuai rencana pada semester I-2024, artinya Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan menunjuknya.


(toy/fdl)

Hide Ads