Ada Rumah Murah Rp 15 Juta Berskema Cessie, Apaan Tuh?

Ada Rumah Murah Rp 15 Juta Berskema Cessie, Apaan Tuh?

Siti Fatimah - detikFinance
Selasa, 19 Okt 2021 16:54 WIB
Rumah DP Rp 0
Foto: Tim Infografis, Mindra Purnomo
Jakarta -

Bagi pencari rumah murah, apalagi generasi milenial yang membutuhkan rumah perdana mungkin ini jadi kesempatan emas untuk membeli rumah. Pasalnya, beberapa situs resmi penjualan dan pelelangan rumah seperti rumahmurahbtn.co.id menawarkan rumah dengan harga menarik dan sistem penjualannya berskema cessie.

Sistem cessie sendiri adalah sistem pembelian suatu aset dengan cara membayar sisa utang orang lain pada aset tersebut dalam hal ini berupa rumah. Beberapa rumah dibanderol dengan harga mulai dari puluhan juta hingga belasan juta. Dari penelusuran detikcom, terdapat rumah murah di sekitar Jakarta seperti Kota Tangerang hingga Karawang.

Rumah dengan kode aset JKH-211031 dipatok dengan harga Rp 15 juta saja. Lokasinya berada di Perum Mustika Prakarsa Blok D4 nomor 21 Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Rumah ini memiliki luas tanah 72 meter persegi dan 29 meter persegi luas bangunan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berpindah ke Kota Tangerang, rumah dengan kode aset JKH-211030 juga dijual dengan seharga Rp 15 juta saja. Rumah ini berlokasi di Perum Villa Pamulang Blok CH nomor 66 Kota Tangerang, Banten. Memiliki luas tanah sebesar 109 meter persegi dan luas bangunan 45 meter persegi.

Perlu diketahui, skema cassie ini menempatkan calon pembeli sebagai orang yang membayar sisa kredit atau utang bank dari rumah yang ditawarkan. Jadi, yang perlu digaris bawahi adalah harga rumah murah yang dicantumkan dalam website rumahmurahbtn.co.id dengan sistem pembelian cessie adalah sisa kredit yang belum dibayarkan oleh pemilik rumah sebelumnya.

ADVERTISEMENT

Sebagai contoh kasus, rumah seharga Rp 15 juta di Tangerang, calon pembeli rumah ini pertama-tama harus melunasi jumlah utang yang tertera dalam website secara cash ke Bank BTN. Ingat, harga tersebut adalah sisa utang dari pemilik rumah yang lama.

Selanjutnya, calon pembeli akan mendapatkan sertifikat rumah, akta cessie, dan dokumen perumahan lainnya. Tak cukup sampai di situ, untuk mendapatkan sertifikat rumah, pembeli rumah baru harus menemui pemilik rumah lama untuk urusan penggantian nama pada sertifikat.

Proses ini sendiri dilakukan secara pribadi tanpa pihak bank antara si pembeli baru dan pemilik rumah yang lama. Biasanya pemilik rumah yang lama akan meminta bayaran sebagai harga pembelian rumah. Maklum, pemilik rumah lama pun ikut membayar kredit di awal meski menyisakan kredit yang bermasalah.

Masalah nominal harga yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan si pembeli baru dengan pemilik rumah yang lama. Jadi untuk membeli rumah ini, calon pembeli bukan hanya membayar harga dengan skema cessie Rp 15 juta saja, namun ada tambahan harga pembelian rumah dari pihak pemilik lama.

Kemudian, apabila pemilik lama menolak rumahnya dibayarkan, maka pemilik rumah harus membayar sisa utang yang dijadikan harga cessie kepada pembeli baru plus bunganya. Jadi meski tak mendapatkan rumah, si pembeli baru mendapatkan untung dari bunga yang dibayarkan.

Apabila kesepakatan tidak juga didapatkan dari dua opsi di atas, jalan terakhirnya si pembeli baru bisa saja melelang rumah ini. Nantinya, si pembeli baru dapat keuntungan dari hasil lelang.


Hide Ads