Selanjutnya, calon pembeli akan mendapatkan sertifikat rumah, akta cessie, dan dokumen perumahan lainnya. Tak cukup sampai di situ, untuk mendapatkan sertifikat rumah, pembeli rumah baru harus menemui pemilik rumah lama untuk urusan penggantian nama pada sertifikat.
Proses ini sendiri dilakukan secara pribadi tanpa pihak bank antara si pembeli baru dan pemilik rumah yang lama. Biasanya pemilik rumah yang lama akan meminta bayaran sebagai harga pembelian rumah. Maklum, pemilik rumah lama pun ikut membayar kredit di awal meski menyisakan kredit yang bermasalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masalah nominal harga yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan si pembeli baru dengan pemilik rumah yang lama. Jadi untuk membeli rumah ini, calon pembeli bukan hanya membayar harga dengan skema cessie Rp 15 juta saja, namun ada tambahan harga pembelian rumah dari pihak pemilik lama.
Kemudian, apabila pemilik lama menolak rumahnya dibayarkan, maka pemilik rumah harus membayar sisa utang yang dijadikan harga cessie kepada pembeli baru plus bunganya. Jadi meski tak mendapatkan rumah, si pembeli baru mendapatkan untung dari bunga yang dibayarkan.
Apabila kesepakatan tidak juga didapatkan dari dua opsi di atas, jalan terakhirnya si pembeli baru bisa saja melelang rumah ini. Nantinya, si pembeli baru dapat keuntungan dari hasil lelang.
(eds/eds)