Viral Tanah Diambil Negara Jika AJB Tak Bersertifikat, Benarkah?

Viral Tanah Diambil Negara Jika AJB Tak Bersertifikat, Benarkah?

Trio Hamdani - detikFinance
Rabu, 20 Okt 2021 13:00 WIB
Sertifikat Tanah
Ilustrasi/Foto: Tim Infografis: Luthfy Syahban
Jakarta -

Beredar informasi melalui pesan singkat bahwa aset tanah bakal diambil oleh negara jika Akta Jual Beli (AJB) tanah tak disertifikatkan. Informasi yang beredar menyebutkan AJB tanah hanya diberikan waktu 5 tahun sejak tahun ini untuk disertifikatkan.

"Akte Jual Beli Tanah,hanya diberi waktu 5 th sejak 2021 ini, kalau tdk diurus SERTIFIKATNYA, Tanah tsb akan menjadi milik Negara atau AJB tdk dpt digunakan lagi sbg bukti Kepemilikan Tanah," bunyi informasi yang beredar dikutip detikcom, Rabu (20/10/2021).

"Hayo Bagi yg punya tanah yg Suratnya masih AJB ( Akte Jual Beli ) sgr urus Sertifikatnya , kalau tdk diurus akhirnya akan jadi Milik Negara krn AJB bukan sbg Bukti atas kepemilikan tanah tsb," bunyi informasi lebih lanjut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas apakah informasi tersebut benar adanya? Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan informasi tersebut hoaks, alias tidak sesuai fakta.

"Itu Hoak," Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati melalui pesan singkat kepada detikcom.

ADVERTISEMENT

Jadi hati-hati menerima informasi liar yang beredar di media sosial maupun aplikasi perpesanan ya, detikers. Pastikan kebenarannya dulu sebelum menyebarkan informasi.

Simak video 'Waspada Mafia Tanah! Modusnya Pemalsuan Dokumen':

[Gambas:Video 20detik]



(toy/eds)

Hide Ads