Kebutuhan memiliki rumah pertama tidak terbatas pada usia, jenis kelamin, ataupun jenis pekerjaan. Bagi PNS sekalipun pun yang masuk dalam kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau di bawah Rp 8 juta berkesempatan mendapatkan rumah pertama melalui Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
BP Tapera diketahui saat ini masih menerima peserta dari kalangan Aparatur Sipil Negara atau PNS.
"Untuk saat ini kami memang fokus di ASN tapi persiapan untuk yang selain ASN yaitu BUMN, BUMD, TNI dan Polri mungkin di tahun 2023," kata Komisioner BP Tapera Adi Setianto dalam konferensi pers virtual, Selasa (26/10/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana BP Tapera, Ariev Baginda Siregar mengatakan di tahun ini pihaknya menyalurkan manfaat sebanyak 51 ribu peserta PNS. Dalam catatan detikcom, pada Agustus lalu jumlah peserta yang layak mendapatkan bantuan penyaluran rumah baru sebanyak 3,9 juta.
"Target penyaluran untuk tahun 2021 bahwa Tapera akan menyalurkan manfaat Tapera kepada 51 ribu peserta PNS," kata Ariev.
Dia menambahkan, 3.9 juta itu adalah peserta Tapera yang terdaftar dan sudah memenuhi kelayakan dengan kriteria telah menjadi peserta selama satu tahun atau memiliki tabungan sama atau lebih besar selama satu tahun, mempunyai penghasilan bersih (take home pay) antara UM sampai dengan Rp 8 juta dan belum memiliki rumah.
Berlanjut ke halaman berikutnya.