PNS Mau Punya Rumah Lewat BP Tapera? Ini Cara Daftarnya

PNS Mau Punya Rumah Lewat BP Tapera? Ini Cara Daftarnya

Siti Fatimah - detikFinance
Selasa, 26 Okt 2021 14:13 WIB
Hari ini para PNS Pemprov DKI Jakarta mulai beraktivitas normal. Tingkat absensi pada hari pertama masuk kerja hadir 100 persen.
Ilustrasi/Foto: Grandyos Zafna

Setelah masuk daftar layak barulah Tapera menyusun urutan prioritas dengan melihat lama kepesertaan, lama menunggu, kemendesakan, dan ketersediaaan dana.

Persyaratan pendaftaran BP Tapera bagi PNS pun terbilang mudah yaitu minimal berusia 20 tahun atau sudah menikah, bagi pekerja ASN harus didaftarkan oleh pemberi kerja kemudian melakukan registrasi akses ke Portal Kepesertaan Pekerja dan melakukan pemutakhiran data.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peserta juga diwajibkan untuk membayar simpanan sebesar 3% dari pendapatan bulanan dengan komposisi 2,5% dibayar individu pekerja dan 0,5% dibayarkan oleh pemberi kerja. Adapun cara untuk mendapatkan user id dan password yaitu sebagai berikut:

a. Peserta membuka Portal Kepesertaan
b. Input 4 data (nama, NIP, NIK, DOB) data harus match (sesuai) dengan yang didaftarkan oleh pemberi kerja
c. Konfirmasi alamat email untuk mendapatkan kode OTP dan kode tersebut diinput pada form pendaftaran sebagai verifikasi
d. Membuat password untuk akses ke Portal Kepesertaan


(ara/ara)

Hide Ads