Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) untuk gedung di ibu kota semakin cepat. Proses perizinan yang sebelumnya memakan waktu 365 hari atau setahun, kini tak lebih dari 2 bulan atau tepatnya 57 hari.
"Jadi sebelumnya untuk bisa mendapatkan izin itu membutuhkan waktu lebih dari 365 hari, pada dasarnya setahun. Jadi kapan pun Anda akan membangun bangunan yang lebih dari 8 lantai itu Anda akan butuh 1 tahun," katanya dalam acara Jakarta Investment Forum (JIF) 2021, Kamis (11/11/2021).
Sekarang, lanjut dia, atas adanya reformasi di sisi perizinan maka lamanya proses pengajuan IMB maksimal hanya 57 hari. Reformasi tersebut kata dia sudah berjalan selama 2 tahun terakhir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang semua orang datang ke Jakarta, tertarik untuk membangun tower, properti dan mereka hanya membutuhkan dapat izin 57 hari," tuturnya.
Anies menyampaikan hal tersebut untuk memberikan gambaran bahwa pemerintah DKI Jakarta melakukan reformasi di segala aspek, termasuk peraturan dan perizinan. Dengan demikian para investor atau pelaku bisnis yang ingin menjalankan usahanya di Jakarta memiliki kepastian, salah satunya kepastian dari sisi waktu.
Lihat juga video 'Ekspresi Anies Di-roasting Kiky soal Formula E hingga Sebut Ahok':
Selanjutnya Anies bicara perizinan digital. Langsung klik halaman kedua