Sebuah kafe di kawasan Kemang Utara, Jakarta Selatan berdiri di atas saluran air. Fenomena itu bikin geger di tengah maraknya banjir yang melanda kawasan tersebut kala musim hujan datang seperti saat ini.
Bangunan tersebut diduga menjadi pemicu banjir di kawasan itu. Dari sisi aturan apakah boleh mendirikan bangunan di atas saluran air?
Hal itu diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penjelasan mengenai pembangunan gedung di atas air dijelaskan di Paragraf 4 tentang Ketentuan Bangunan Gedung di Atas dan/atau di Dalam Tanah dan/atau Air dan/atau Prasarana atau Sarana Umum.
Bangunan gedung yang dimaksud di sini adalah adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
Aturan tersebut menerangkan bahwa ketentuan bangunan gedung di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air dan atau prasarana atau sarana umum dilaksanakan sesuai standar perencanaan dan perancangan bangunan gedung.
Bersambung ke halaman selanjutnya.
Simak juga 'Saat Jakarta Diguyur Hujan, Kemang Utara Tergenang Air':