Geger Kafe Kemang Berdiri di Atas Saluran Air, Aturannya Bagaimana?

Geger Kafe Kemang Berdiri di Atas Saluran Air, Aturannya Bagaimana?

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 16 Nov 2021 15:29 WIB
Kafe di Kemang Utara Berdiri di Atas Saluran Air.
Foto: Hanafi/detikcom
Jakarta -

Sebuah kafe di kawasan Kemang Utara, Jakarta Selatan berdiri di atas saluran air. Fenomena itu bikin geger di tengah maraknya banjir yang melanda kawasan tersebut kala musim hujan datang seperti saat ini.

Bangunan tersebut diduga menjadi pemicu banjir di kawasan itu. Dari sisi aturan apakah boleh mendirikan bangunan di atas saluran air?

Hal itu diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penjelasan mengenai pembangunan gedung di atas air dijelaskan di Paragraf 4 tentang Ketentuan Bangunan Gedung di Atas dan/atau di Dalam Tanah dan/atau Air dan/atau Prasarana atau Sarana Umum.

Bangunan gedung yang dimaksud di sini adalah adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.

ADVERTISEMENT

Aturan tersebut menerangkan bahwa ketentuan bangunan gedung di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air dan atau prasarana atau sarana umum dilaksanakan sesuai standar perencanaan dan perancangan bangunan gedung.

Bersambung ke halaman selanjutnya.

Simak juga 'Saat Jakarta Diguyur Hujan, Kemang Utara Tergenang Air':

[Gambas:Video 20detik]



Selain mengikuti standar perencanaan dan perancangan bangunan gedung, perencanaan dan perancangan harus mempertimbangkan:
a. lokasi penempatan bangunan gedung
b. arsitektur bangunan gedung
c. sarana keselamatan
d. struktur bangunan gedung
e. sanitasi dalam bangunan gedung.

Selanjutnya, bangunan gedung di dalam dan/atau di atas permukaan air harus memenuhi ketentuan:
a. RTRL, rencana tata ruang wilayah, RDTR dan/atau RTBL
b. tidak mengganggu keseimbangan lingkungan, dan fungsi lindung kawasan
c. tidak menimbulkan perubahan arus air yang dapat merusak lingkungan
d. tidak menimbulkan pencemaran
e. telah mempertimbangkan keandalan bangunan gedung sesuai fungsi dan klasifikasi bangunan gedung
f. mendapatkan persetujuan dari pihak terkait.

Ketentuan lokasi penempatan bangunan gedung di atas air meliputi:
a. lokasi peletakan bangunan gedung yang dekat dengan mata air harus melindungi keberadaan mata air tersebut, titik lokasinya, kapasitas pasokan air dan kontinuitas pasokannya, kualitas atau baku mutu airnya, maupun biota yang hidup di dalamnya
b. posisi dan/atau jarak penempatan bangunan gedung dan/atau bagian bangunan yang berhubungan langsung dengan air, harus menjamin tidak mengganggu keseimbangan lingkungan dan fungsi lindung kawasan dan/atau menimbulkan perubahan atau arus air yang dapat merusak lingkungan
c. Bangunan gedung tidak boleh mengganggu kegiatan transportasi air


Hide Ads