Biar Nggak Seperti Nirina Zubir, Gini Urus Sertifikat Tanah Tanpa Perantara

Biar Nggak Seperti Nirina Zubir, Gini Urus Sertifikat Tanah Tanpa Perantara

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 19 Nov 2021 14:02 WIB
Nirina Zubir jumpa pers soal mafia tanah.
Nirina Zubir Ungkap Keluarganya Jadi Korban Mafia Tanah (Foto: Palevi/detikcom)

Nah misalnya dalam peralihan hak tanah alias balik nama ini melalui proses jual dan beli maka syarat-syaratnya sebagai berikut:
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup
2. Surat kuasa apabila dikuasakan
3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
5. Sertifikat asli
6. Akta jual beli dari PPAT
7. Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dana tau kuasanya
8. Ijin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat / keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindah tangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang
9. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

Namun kembali lagi itu hanya salah satu contoh, peralihan hak tanah dengan prosedur lain juga memiliki syarat dan ketentuan yang harus diserahkan kepada BPN.


(hal/dna)

Hide Ads