Selain itu, Sofyan A. Djalil menegaskan, pemerintah akan menindak tegas kejahatan pertanahan yang melibatkan mitranya, termasuk Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
"Maka kalau sertifikat sudah ada harus hati-hati. Kemudian kalau misalnya mau mengalihkan, gunakan pihak ketiga yang dipercaya dan punya reputasi baik. PPAT itu tadi, sebenarnya memiliki peran untuk membantu masyarakat, membantu BPN, tapi banyak PPAT itu yang pagar makan tanaman. Kita mau pecat dan kita sudah lakukan. Mereka itu telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh negara," pungkasnya.
Simak Video "Sidang Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Akhirnya Digelar Lagi"
[Gambas:Video 20detik]
(zlf/zlf)