Gedung Ini Konon Asal Gugatan Tommy Soeharto yang Ditolak Pengadilan

Gedung Ini Konon Asal Gugatan Tommy Soeharto yang Ditolak Pengadilan

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Jumat, 03 Des 2021 06:30 WIB
Tommy Soeharto menggugat Rp 56 miliar ke pemerintah terkait penggusuran bangunan miliknya di kawasan proyek Tol Desari. Bangunan itu berada di Jalan Pangeran Antasari, Jaksel.
Foto: Soraya Novika

Pengadilan Tolak Gugatan Tommy Soeharto

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak gugatan Tommy Soeharto. Dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/11/2021), dalam amar putusan disebutkan, pengadilan tidak berwenang dan memeriksa perkara tersebut.

"Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara Nomor 35/Pdt.G/2021/PN.JKT.SEL," bunyi amar putusan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengadilan juga menghukum penggugat yakni Tommy Soeharto untuk membayar biaya perkara Rp 9,4 juta.

"Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 9.495.600,00. (sembilan juta empat ratus sembilan puluh lima ribu enam ratus rupiah)," bunyi putusan tersebut lebih lanjut.


(acd/eds)

Hide Ads