Pengadilan Tolak Gugatan Tommy Soeharto
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak gugatan Tommy Soeharto. Dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/11/2021), dalam amar putusan disebutkan, pengadilan tidak berwenang dan memeriksa perkara tersebut.
"Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara Nomor 35/Pdt.G/2021/PN.JKT.SEL," bunyi amar putusan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengadilan juga menghukum penggugat yakni Tommy Soeharto untuk membayar biaya perkara Rp 9,4 juta.
"Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 9.495.600,00. (sembilan juta empat ratus sembilan puluh lima ribu enam ratus rupiah)," bunyi putusan tersebut lebih lanjut.
(acd/eds)