Insentif pajak untuk pembelian rumah baru kembali diperpanjang. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPNDTP) Pembelian Rumah Baru sudah disetujui Presiden Joko Widodo untuk diperpanjang tahun depan.
Rencananya diskon PPN pembelian rumah baru ini bakal diperpanjang sampai Juni 2022.
"Untuk insentif fiskal PPN ditanggung pemerintah untuk perumahan, ini disetujui bapak Presiden," ungkap Airlangga dalam konferensi pers virtual, Kamis (30/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanya saja ada perbedaan pada kebijakan insentif PPN pembelian rumah baru ini. Perbedaannya adalah besaran diskon PPN-nya dikurangi sebesar 50%.
Otomatis untuk rumah di bawah harga Rp 2 miliar tidak lagi memiliki diskon PPN mencapai 100% tapi hanya 50%. Sementara untuk rumah di rentang harga Rp 2-5 miliar hanya didiskon 25% yang tadinya 50%.
"Rumah Rp 2 sampai Rp 5 miliar sebesar 25%. Untuk itu, bisa diberikan kepada yang berkontrak di depan, sehingga ada waktu untuk membangun," ungkap Airlangga.
Airlangga juga bicara soal insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM) Rp 0 untuk mobil dengan harga di bawah Rp 250 juta. Dia bilang insentif ini memang diusulkan untuk diberikan tahun depan, namun belum ada kepastiannya dan masih dibahas.
"Usulan soal otomotif masih dibahas karena butuh pembahasan lebih lanjut," kata Airlangga.
(hal/zlf)