BPN: Banyak Mafia Tanah Dibebaskan Hakim!

ADVERTISEMENT

BPN: Banyak Mafia Tanah Dibebaskan Hakim!

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 31 Des 2021 17:55 WIB
Infografis Mafia Tanah
Ilustrasi/Foto: Tim Infografis: Zaki Alfarabi
Jakarta -

Kementerian ATR/BPN terus berupaya memberantas kasus mafia tanah yang menyebabkan banyak terjadinya kasus sengketa dan konflik pertanahan. Sayangnya upaya itu dinilai bertolak belakang dengan putusan akhir hakim di pengadilan.

Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum dan Litigasi, Iing R. Sodikin Arifin mengatakan tantangan dalam memberantas mafia tanah adalah putusan hakim. Pasalnya, mereka yang memutuskan hukuman malah meringankan para tersangka.

"Tantangan bagi kita adalah putusan hukum. Putusan hakim itu banyak mafia dibebaskan. Jadi kita sang penegak hukum sudah menuntut sampai P21, tapi kenyataannya hakim banyak membebaskan, padahal terang-benderang kejahatan yang dilakukan," kata Iing dalam konferensi pers virtual, Jumat (31/12/2021).

Untuk itu, Iing menyebut pentingnya kerja sama antara penegak hukum untuk memberantas mafia tanah seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Bareskrim Polri, dan hakim. Dengan begini harapannya tidak ada lagi putusan-putusan yang kontroversial.

"Mafia tanah banyak terkubur oleh putusan-putusan hakim, di mana sudah dituntut oleh penegak hukum, tapi diputus oleh hakim itu jadi bebas. Kalau kita dituntut (memberantas mafia tanah), tapi hakim membebaskan, padahal itu kejahatan dari mafia tanah," jelasnya.

Adanya peradilan pertanahan disebut sangat penting agar tidak terjadi disparitas antara putusan tata usaha negara dan putusan peradilan umum.

"Bagaimana ke depan kejahatan ini harus kita tindak, harus kita berantas. Kalau putusan hakim tidak berpihak kepada kejahatan, ini lah yang harus kita bangun supaya sampai ke akarnya mafia itu termasuk siapa pendananya, aktor itu yang kita tuju," tandasnya.

Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, sejak 2020 Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) telah menerima pengaduan tentang pelayanan masyarakat ada 202 pengaduan, korupsi atau pungli 13 pengaduan, pertanahan atau perumahan 239 pengaduan, masalah hukum atau peradilan 294 pengaduan, lingkungan hidup 1 pengaduan dan umum/lain-lain 7 pengaduan.

Terhadap pengaduan tersebut, jumlah pengaduan yang telah ditangani oleh IBI ada 201 pengaduan, join audit dengan Dirjen Teknis ada 5 pengaduan, pelimpahan penanganan ke Kanwil ada 412 pengaduan, dan masih dalam proses 159 pengaduan.

Jumlah pengaduan yang telah selesai ditangani sebanyak 618 pengaduan, sehingga jumlah pengaduan yang saat ini masih dalam proses ada 159 pengaduan.

(aid/ara)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT