Kementerian ATR/BPN memberikan tips agar tidak jadi korban mafia tanah. Pasalnya, komplotan kejahatan tersebut tanpa disadari masih banyak menghantui ada di sekitar kita.
Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Hary Sudwijanto mengatakan tips pertama adalah jaga sertifikat tanah baik-baik. Jangan sampai, benda berharga itu jatuh ke orang lain.
"Di beberapa kasus pertanahan, sertifikat itu sering dicuri atau diambil melalui lembaga keuangan secara tidak sah atau melalui orang terdekat sehingga kami berpesan kepada masyarakat hati-hati dalam memegang bukti sertifikat atau hak kepemilikan," kata Hary dalam konferensi pers virtual, Jumat (31/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dokumen asli, sertifikat asli dibawa ke BPN, BPN itu sudah wajib melayani," tambahnya.
Baca juga: BPN: Banyak Mafia Tanah Dibebaskan Hakim! |
Tips kedua agar tidak jadi korban mafia tanah yaitu jagalah aset yang dimiliki dengan baik, jangan dibiarkan terlantar begitu saja.
"Jangan ditinggalkan ke mana-mana tanahnya, nanti ada yang memanfaatkan biasanya digarap berpuluh-puluh tahun sehingga terjadilah jual beli di bawah tangan sehingga ini menambah banyak pihak yang bermasalah," tuturnya.
Terakhir, Hary juga menyarankan agar sebelum membeli tanah baiknya berkonsultasi ke petugas BPN. Hal ini untuk mencegah terjadinya aset tanah yang bermasalah.
"Sebelum membeli tanah ada baiknya berkoordinasi, minta informasi ke petugas BPN sehingga apakah tanah yang akan dibeli tersebut dalam kondisi clean and clear. Mudah-mudahan tidak ada lagi korban-korban mafia dan kita akan semakin menekan kegiatan mafia (tanah)," tandasnya.
Lihat juga video 'Marak Kasus Mafia Tanah, KY Bakal Beri Pelatihan Khusus untuk Hakim':