Desain Istana Ibu Kota Baru Mulai Dipamerkan, Arsitek Setuju?

Desain Istana Ibu Kota Baru Mulai Dipamerkan, Arsitek Setuju?

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 12 Jan 2022 10:30 WIB
Istana Negara di Ibu Kota Baru
Foto: Dok. Instagram Nyoman Nuarta
Jakarta -

Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) angkat bicara perihal desain Istana Ibu Kota Negara (IKN) Baru. Desain istana tersebut sudah dipamerkan ke publik, Nyoman Nuarta menjadi sosok di balik desain tersebut.

Pria yang merupakan seorang seniman ini menyebut desain istananya sudah dipresentasikan di depan Presiden Joko Widodo. Nyoman menyebut desain itu sebagai Istana Garuda.

Para arsitek tak menyatakan penolakan ataupun dukungan pada desain tersebut, hanya saja ada beberapa hal yang disinggung. Salah satunya adalah perihal pembentukan desain istana yang harus diwujudkan dengan kajian-kajian ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni secara utuh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"IAI berpendapat bahwa gagasan abstrak dari sebuah bangunan Istana Negara IKN dapat datang dari siapa saja. Namun sebagai sebuah gagasan abstrak, apabila akan diwujudkan menjadi rancangan arsitektur, maka penyelenggaraannya harus melalui kajian-kajian ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni secara utuh dalam menggubah ruang dan lingkungan," bunyi keterangan IAI kepada detikcom, Rabu (12/1/2022).

Desain juga harus memenuhi kaidah fungsi, konstruksi, dan estetika serta memenuhi kriteria keselamatan, keamanan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Apalagi, sebuah Istana Negara merupakan bangunan publik yang juga berstatus bangunan negara.

Untuk memastikan kriteria-kriteria tersebut dipenuhi, kegiatan perencanaan dan perancangannya tersebut menurut IAI sudah seharusnya hanya bisa dilakukan dan dipimpin oleh arsitek yang kompeten. Kompetensi arsitek itu pun bisa dibuktikan dengan kepemilikan STRA (Surat Tanda Registrasi Arsitek) dan lisensi sesuai peraturan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

IAI menilai hal itu sudah tercantum dalam Undang-Undang No. 6/ 2017 Tentang Arsitek dan Peraturan Pemerintah No. 15/ 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6/ 2017.

"Dalam Undang-Undang dan Peraturan tersebut, diatur bahwa praktik arsitek yang meliputi perencanaan, perancangan, pengawasan, dan/atau pengkajian untuk bangunan gedung dan lingkungannya merupakan tanggung jawab dan wewenang dari seorang arsitek," tulis keterangan IAI.

Lihat Video: Mengintip Titik Nol Pembangunan Ibu Kota Baru RI

[Gambas:Video 20detik]




Perihal desain bangunan-bangunan yang ada di IKN baru termasuk Istana Negara, IAI meminta pemerintah mendorong mekanisme sayembara perancangan arsitektur yang bersifat transparan dan terbuka.

"Sayembara itu bisa diikuti oleh pihak yang sesuai dengan kompetensinya, dilaksanakan dengan pedoman dan parameter yang jelas serta akuntabel dengan melibatkan tim juri yang sesuai dengan keahliannya," tulis keterangan IAI.

Sebagai salah satu mekanisme pengadaan barang/ jasa yang diatur dalam Perpres No.16 tahun 2018, sayembara perancangan arsitektur dapat membantu mendapatkan gagasan dan rancangan terbaik serta menentukan Arsitek yang kompeten.

"Sayembara perancangan arsitektur juga merupakan salah satu wujud demokrasi dalam desain, karena sejatinya IKN adalah milik kita bersama," tulis IAI dalam keterangannya.


Hide Ads