Aset Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto senilai Rp 2,4 triliun yang dilelang negara, tak laku. Ada dugaan bahwa calon pembeli takut membeli aset tersebut menjadi sengketa.
Menanggapi hal itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan tegas menjamin legalitas dari aset tersebut dan sudah sesuai ketentuan. Lebih lanjut, dijelaskan pelelangan dilaksanakan untuk mengembalikan uang kepada negara.
"Pasti sudah ada legalitasnya salah satunya sertifikat, tentunya kita sudah punya sertifikat karena yang paling urgent untuk melaksanakan lelang adalah bukti kepemilikan sama yang melelang itu berhak nggak. Dalam hal ini yang memohon lelang adalah PUPN dalam hal ini pemerintah, pasti berkapasitas," tuturnya dalam Bincang Bareng DJKN secara virtual, kemarin Jumat (14/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara alasan kenapa aset Tommy Soeharto tersebut tidak laku, wanita yang akrab disapa Ani itu menilai kemungkinan karena sedang sulitnya perekonomian di tengah pandemi COVID-19.
"Kita sadari bersama bahwa kondisi saat ini perekonomian seperti apa, itu mungkin jadi salah satu faktor karena aset ini kan berupa tanah, orang beli buat investasi, pasti berpikir untuk investasi saat sekarang ini, beli tahun ini kira-kira 1-2 tahun balik lagi nggak?" ucapnya.
"Itu mungkin jadi pertimbangan kenapa tidak ada peminat atau yang menyetorkan jaminan pada saat lelang kemarin," tambahnya.
Lanjut halaman berikutnya soal aset Tommy Soeharto.