Pantas Para Sultan Banting Harga Rumah Mewah, Pajaknya Bikin Kere

Pantas Para Sultan Banting Harga Rumah Mewah, Pajaknya Bikin Kere

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Minggu, 16 Jan 2022 19:38 WIB
Rumah Mewah Dijual di Pondok Indah, Jakarta Selatan
Foto: Sylke Febrina/detikFinance
Jakarta -

Rumah mewah di Jakarta mulai anjlok harganya. Koreksi telah terjadi pada harga rumah milik para 'sultan' sejak tahun lalu, kini harga rumah mewah makin murah dibandingkan sebelum masa pandemi COVID-19.

Seperti hunian pada umumnya, rumah mewah pun harus membayar pajak bumi bangunan alias PBB. Lantas, seperti apa aturan PBB yang berlaku di Jakarta?

Dirangkum dari catatan detikcom, Minggu (16/1/2022), PBB sendiri dipungut oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BPRD melakukan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Di dalam Perda tersebut diatur mengenai subjek pajak, wajib pajak, objek pajak dan tarif PBB-P2.

Ada empat tarif PBB-P2 yang berlaku berdasarkan Perda tersebut, yaitu tarif 0,01% untuk properti dengan NJOP < Rp 200 juta), tarif 0,1% untuk NJOP Rp 200 juta sampai dengan Rp 2 miliar, tarif 0,2% untuk NJOP Rp 2 miliar sampai dengan Rp 10 miliar, dan tarif 0,3% untuk NJOP Rp 10 miliar atau lebih.

ADVERTISEMENT

Adapun dalam perhitungannya, tarif PBB akan dipotong dari total nilai jual kena pajak (NJKP). Perhitungan NJKP didapatkan dari nilai jual objek pajak (NJOP) dikurangi NJOP tidak kena pajak alias (NJOPTKP).

Perhitungan NJOP dan NJOPTKP sendiri ditentukan oleh pemerintah daerah. Khusus, NJOP harganya terus diperbarui setiap setahun sekali oleh Pemda di setiap kawasan.

Lihat juga video 'Banyak Orang Tajir Jual Rumah di Pondok Indah-Menteng':

[Gambas:Video 20detik]



Lalu sebesar apa sih, pajak PBB buat rumah mewah? Begini hitungannya.

Dari penelusuran detikcom di beberapa platform jual beli properti ditemui ada rumah mewah bekas di Pondok Indah dijual dengan harga Rp 37 miliar. Dalam deskripsi penawaran tersebut, disebutkan rumah itu dijual di bawah NJOP yang sebesar Rp 39 miliar.

Rumah tersebut tergolong mewah dan megah, dengan luas tanah 1.200 meter dan luas bangunan 600 meter. Memiliki 4 kamar tidur dengan kamar mandi di dalam. Garasi muat 4 mobil, dan memiliki kolam renang di dalamnya.

Dari informasi tawaran tersebut, mari buat simulasinya berapa sih pajak PBB yang mesti dibayar buat satu rumah mewah? Pertama, hitung dahulu NJKP-nya, didapatkan dari perhitungan NJOP dikurang NJOPTKP. Di Jakarta sendiri NJOPTKP besarannya mencapai Rp 15 juta.

Jika NJOP Rp 39 miliar dikurangi NJOPTKP Rp 15 juta, maka NJKP-nya menjadi sebesar Rp 38,985 miliar.

Dari perhitungan tersebut maka tarif PBB yang berlaku adalah sebesar 0,3% dari NJKP. Acuannya ada di Perda 16 tahun 2011. Maka PBB untuk rumah mewah tersebut sebesar Rp 116,95 juta.


Hide Ads