Pindah Ibu Kota Kian Pasti, Nasib Kantor Pemerintah di Jakarta Gimana?

Pindah Ibu Kota Kian Pasti, Nasib Kantor Pemerintah di Jakarta Gimana?

Danang Sugianto - detikFinance
Selasa, 18 Jan 2022 12:09 WIB
Suasana pembangunan tanggul laut di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara, Selasa (11/11). Pemprov DKI Jakarta yang berkolaborasi dengan Kementerian PUPR dan Pemprov Jawa Barat telah menyelesaikan pembangunan tanggul laut sepanjang 12,6 kilometer dari target prioritas sepanjang 46 kilometer untuk mengantisipasi banjir rob di pesisir utara ibu kota.
Ilustrasi Ibu Kota/Foto: Pradita Utama

Dalam rangka pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 huruf a, pemilihan badan usaha dapat dilakukan dengan cara (a) penunjukan badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara dan/atau (b) tender.

"Pemindahtanganan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dengan nilai sampai dengan Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dilakukan dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara," bunyi ayat 5.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disebutkan dalam ayat 6, pemindahtanganan barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat 3 huruf a dengan nilai di atas Rp 100 miliar dilakukan dengan persetujuan Presiden.

Lalu ayat 7 menerangkan pemindahtanganan barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat 3 huruf a dilaporkan kepada DPR sesuai mekanisme pertanggungjawaban keuangan negara.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, dalam rangka pemanfaatan BMN seperti yang dijelaskan pada ayat 3 huruf b, pemilihan badan usaha dapat dilakukan dengan cara penunjukan badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara dan/atau tender.


(das/fdl)

Hide Ads