Dalam rangka pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 huruf a, pemilihan badan usaha dapat dilakukan dengan cara (a) penunjukan badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara dan/atau (b) tender.
"Pemindahtanganan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dengan nilai sampai dengan Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dilakukan dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara," bunyi ayat 5.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disebutkan dalam ayat 6, pemindahtanganan barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat 3 huruf a dengan nilai di atas Rp 100 miliar dilakukan dengan persetujuan Presiden.
Lalu ayat 7 menerangkan pemindahtanganan barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat 3 huruf a dilaporkan kepada DPR sesuai mekanisme pertanggungjawaban keuangan negara.
Selanjutnya, dalam rangka pemanfaatan BMN seperti yang dijelaskan pada ayat 3 huruf b, pemilihan badan usaha dapat dilakukan dengan cara penunjukan badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara dan/atau tender.
(das/fdl)