Ibu Kota Nusantara
Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan pihaknya telah menyetujui ibu kota negara di Kalimantan Timur bernama Nusantara untuk selanjutnya disebut ibu kota Nusantara. Pusat pemerintahan baru itu akan jadi satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi.
"Dalam pembicaraan tingkat 1 pada rapat kerja bersama pemerintah pada 18 Januari 2022 pada pukul 00.30 WIB dengan agenda mendengarkan pandangan mini fraksi-fraksi, pendapat komite 1 DPD RI dan pemerintah telah disepakati bahwa ibu kota negara diberi nama Nusantara yang selanjutnya disebut ibu kota Nusantara," tutur Doli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekadar informasi, sistematika RUU IKN terdiri dari 11 bab. Bab 1 ketentuan umum, bab 2 pembentukan kekhususan kedudukan cakupan wilayah dan rencana induk, bab 3 bentuk susunan kewenangan dan urusan pemerintahan.
Lalu bab 4 pembagian wilayah, bab 5 penataan ruang pertanahan dan pengalihan hak atas tanah, lingkungan hidup, penanggulangan bencana, pertanahan dan keamanan, bab 6 pemindahan kedudukan lembaga negara ASN, perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi lembaga nasional.
Kemudian bab 7 pendanaan dan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja, bab 8 partisipasi masyarakat, bab 9 pemantauan dan peninjauan, bab 10 ketentuan peralihan, bab 11 ketentuan penutup.
(aid/ara)