Susun Rencana Kerja dan Anggaran
Mengutip RUU IKN pasal 25 ayat 1, Kepala Otorita IKN Nusantara menyusun rencana kerja dan anggaran IKN Nusantara.
"Kepala Otorita IKN Nusantara selaku pengguna anggaran/pengguna barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) menyusun rencana kerja dan anggaran IKN Nusantara," bunyi aturan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Otorita IKN Nusantara dan wakilnya menjabat selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat lagi dalam masa jabatan yang sama.
Dalam Pasal 15 ayat 4, Kepala Otorita IKN Nusantara mengatur ketentuan rencana detail tata ruang IKN melalui peraturan Kepala IKN. Kepala Otorita IKN Nusantara juga menetapkan lokasi pengadaan tanah di ibu kota baru.
(ara/ang)