Jakarta -
Proyek pembangunan Apartemen 45 Antasari mangkrak. Sekitar 210 pembeli menuntut pengembang PT. Prospek Duta Sukses (PDS) untuk mengembalikan uang pembelian Apartemen 45 Antasari sekitar Rp 164 miliar.
Melansir keterangan resmi Paguyuban Korban Antasari 45, Rabu (19/1/2022), para pembeli merasa tertipu dan dirugikan setelah pengembang tidak juga menyelesaikan pembangunan apartemen yang dijanjikan rampung pada Oktober 2017 lalu.
Sampai dengan 2022, apartemen yang berlokasi di Jl. Pangeran Antasari No. 45, Cilandak, Jakarta Selatan ini hanya berbentuk 5 lantai basement, menjadikan potensi total kerugian yang dialami seluruh konsumen mencapai Rp 591,9 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Angka kerugian itu berasal dari seluruh pembayaran yang sudah dibayarkan 775 pembeli untuk 923 unit kepada PT PDS, selaku pengembang proyek Apartemen 45 Antasari yang mangkrak.
PT PDS sendiri mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayankan oleh Eko Aji Saputra. Dia mengaku PT PDS memiliki utang Rp 2,2 miliar kepadanya dengan mengikutkan Cheffry yang mengaku sebagai kreditur lain dalam permohonan tersebut.
Namun sekitar 210 pembeli apartemen menolak perjanjian damai dari PT PDS. Mereka merasa menemukan sejumlah kejanggalan dalam permohonan PKPU tersebut
Lihat juga video 'Proyek Apartemen Mangkrak, Tapi Cicilan tetap Berjalan':
[Gambas:Video 20detik]
Kejanggalan-kejanggalan dalam transaksi jual - beli Apartemen 45 Antasari yang mangkrak menurut para pembeli di halaman berikutnya.
Berikut ini sejumlah kejanggalan dalam transaksi jual - beli Apartemen 45 Antasari menurut para pembeli:
1. Pada 2014 (pada saat pemasaran), pengembang PT. PDS menjual Apartemen 45 Antasari belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
2. Pengembang Apartemen 45 Antasari (PT. PDS) tidak bisa menunjukkan bukti mampu menyelesaikan pembangunan. Sampai saat ini, PT. PDS tidak bisa menunjukkan dokumen finansial seperti bank guarantee, uang suntikan modal, dan bukti lainnya yang bisa membuktikan kemampuan mereka dalam menyelesaikan proyek Apartemen 45 Antasari.
3. Pengembang (PT. PDS) sudah mengantongi uang penjualan Apartemen 45 Antasari sejumlah Rp 591,9 miliar ditambah pinjaman sebesar US$25 juta dari kreditor asing Ultimate Idea Limited (UIL). Tapi pengembang tidak juga mampu melanjutkan proses pembangunan, bahkan tidak mampu membayar Eko Aji Saputra yang mengajukan permohonan PKPU terhadap PT. PDS dengan hanya memiliki utang senilai Rp 2,2 miliar.
4. Proses PKPU kepada PT. PDS berakhir dengan keadaan pailit terhadap PT. PDS. Proses pailit menghasilkan Perjanjian Perdamaian yang diduga melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dalam Perjanjian Perdamaian, pembeli hanya diberi dua opsi. Pertama, melanjutkan pembayaran, namun tak ada jaminan penyelesaian pembangunan. Kedua menolak melanjutkan pembayaran, tapi pengembang tidak akan mengembalikan uang yang telah dibayarkan pembeli sebelum investor membeli saham PT. PDS dari pemegang saham sebelumnya.
Padahal menurut PP No 12/2021 Pasal 22h menyebutkan, pengembang harus mengembalikan seluruh uang dari pembeli apabila pengembang gagal menyelesaikan pembangunan.
5. Investor baru dari PT. PDS yaitu PT. Indonesian Paradise Property Tbk (PT. INPP) hanya membeli saham (secara langsung dan tidak langsung) PT. PDS senilai total Rp 1 juta rupiah untuk seluruh 78,800 lembar saham yang telah dikeluarkan oleh PT. PDS. PT. INPP juga sudah menyatakan masih membutuhkan uang sejumlah Rp 400 miliar untuk melanjutkan 3 proyek properti di tahun 2022 termasuk Antasari 45. Sementara, nilai proyek Antasari 45 dahulu diestimasikan senilai Rp 2-3 triliun.