Sebelumnya diberitakan sekitar 210 pembeli menuntut pengembang PT. Prospek Duta Sukses (PDS) untuk mengembalikan uang pembelian Apartemen 45 Antasari sekitar Rp 164 miliar.
Para pembeli merasa tertipu dan dirugikan setelah pengembang tidak juga menyelesaikan pembangunan apartemen yang dijanjikan rampung pada Oktober 2017 lalu.
Sampai dengan 2022, apartemen yang berlokasi di Jl. Pangeran Antasari No. 45, Cilandak, Jakarta Selatan ini hanya berbentuk 5 lantai basement, menjadikan potensi total kerugian yang dialami seluruh konsumen mencapai Rp 591,9 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Angka kerugian itu berasal dari seluruh pembayaran yang sudah dibayarkan 775 pembeli untuk 923 unit kepada PT PDS, selaku pengembang proyek Apartemen 45 Antasari.
(das/fdl)