Mau Ada Ibu Kota Baru, Nasib Jakarta Gimana?

Mau Ada Ibu Kota Baru, Nasib Jakarta Gimana?

Aulia Damayanti - detikFinance
Rabu, 19 Jan 2022 14:07 WIB
Suasana pembangunan tanggul laut di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara, Selasa (11/11). Pemprov DKI Jakarta yang berkolaborasi dengan Kementerian PUPR dan Pemprov Jawa Barat telah menyelesaikan pembangunan tanggul laut sepanjang 12,6 kilometer dari target prioritas sepanjang 46 kilometer untuk mengantisipasi banjir rob di pesisir utara ibu kota.
Ibu Kota/Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Pemindahan ibu kota negara (IKN) baru makin serius dipersiapkan pemerintah. UU IKN yang jadi landasan aturan pemindahan ibu kota pun sudah disahkan di DPR. Jika ibu kota dipindah, bagaimana nasib Jakarta?

Anggota Komisi XI Kamrussamad mengatakan pemerintah harus memikirkan Jakarta sebagai daerah khusus Ekonomi, bisnis dan keuangan serta sejarah setelah UU Pemindahan (IKN) Ibu Kota negara Di Tetapkan.

"Jakarta merupakan sejarah terbentuknya Republik ini, Sang Proklamator Soekarno Hatta memproklamirkan Republik ini di tanah Jakarta, serta 7 Presiden Kita di lantik dan di Sumpah di Atas Tanah Jakarta," katanya, ditulis Rabu (19/1/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jakarta sudah memiliki Infrastruktur ekonomi dan keuangan, dengan jumlah 10,96 Juta Penduduk Jakarta mengharapkan kehidupan yang lebih baik.

"Penduduk asli Jakarta sejak zaman Sunda kelapa, Batavia hingga Djayakarta serta Kaum Urban selama puluhan tahun mereka tinggal di Jakarta. mereka (warga) mengkhawatirkan jika ibukota negara di pindahkan, apakah bandara, stasiun, terminal mereka masih akan ramai di kunjungi oleh wisatawan, serta apakah bus-bus masih terisi dengan penumpang."Jelas Anggota DPR RI Dapil DKI Jakarta III Tersebut.

ADVERTISEMENT

Setelah Daerah Khusus Ibukota dicabut, maka Jakarta akan kembali merujuk kepada Undang-undang Pemerintah Daerah. Kamrussamad Menegaskan pemerintah perlu memikirkan secara khusus untuk Jakarta.

"Kami mengharapkan agar pemerintah sungguh-sungguh memikirkan Jakarta pasca-pemindahan ibu kota dengan memberikan status kekhususan di bidang keuangan, kekhususan bidang bisnis, kekhususan bidang ekonomi serta kekhususan bidang kesejarahan," tegasnya

(fdl/fdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads