Jokowi Punya Waktu 2 Bulan Tunjuk Kepala Otorita IKN, Ahok Masuk Daftar

Jokowi Punya Waktu 2 Bulan Tunjuk Kepala Otorita IKN, Ahok Masuk Daftar

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 19 Jan 2022 09:34 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi)/Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
Jakarta -

Pemerintah mesti melakukan dua hal usai Rancangan Undang-undang (RUU) Ibu Kota Negara disahkan menjadi Undang-undang (UU). Salah satunya ialah menunjuk kepala otorita.

Ketua DPP PPP yang juga anggota Pansus RUU IKN, Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan kepala otorita harus ditunjuk dua bulan setelah UU IKN ditandatangani Presiden Jokowi.

"Satu penentuan kepala otorita, itu paling lama dua bulan setelah disahkan, dinomori maksudnya atau ditandatangani Presiden," ucap Awiek seperti ditulis Rabu (19/1/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejumlah nama disebut-sebut sebagai kandidat orang nomor satu di IKN yang bernama Nusantara tersebut. Bahkan, nama-nama itu diungkap sendiri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Beberapa kandidat itu yakni mantan Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) Bambang Brodjonegoro, mantan Direktur Utama Wijaya Karya (WIKA) Tumiyana.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya ada mantan Bupati Banyuwangi yang sekarang menjabat sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Azwar Anas, serta Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok. Nama terakhir paling mencolok karena menjadi buah bibir banyak orang.

"Kandidatnya ada ya, yang namanya kandidat memang banyak. Pertama Pak Bambang Brodjo, kedua Pak Ahok, ketiga Pak Tumiyono, keempat Pak Azwar Anas," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta pada 2 Maret 2020.

Simak Video 'Jokowi Disebut Sudah Kantongi Nama Pemimpin Ibu Kota Baru':

[Gambas:Video 20detik]



(acd/ara)

Hide Ads