Rencana pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim) kembali ramai menjadi perhatian publik. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU.
Hari ini pun tersebar mengenai Buku Saku Pemindahan IKN yang dikeluarkan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Dalam buku itu dijelaskan mengenai latar belakang dari pemindahan IKN tersebut. Tertera bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan itu karena mewujudkan cita-cita Presiden pertama RI, Soekarno.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada kesempatan yang bersejarah ini, dengan memohon ridho Allah SWT, dengan meminta izin dan dukungan dari Bapak Ibu Anggota Dewan yang terhormat, para sesepuh dan tokoh Bangsa terutama pada seluruh rakyat Indonesia, dengan ini saya mohon izin untuk memindahkan Ibu Kota Negara kita ke pulau Kalimantan," kutipan pernyataan Jokowi pada 2019.
Baca juga: Istana Negara Pindah ke Nusantara Tahun 2024 |
Dalam buku tersebut dijelaskan juga bahwa setidaknya ada 3 mantan Presiden RI yang juga memiliki rencana yang sama. Pada 2013 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pernah menyodorkan skenario, mempertahankan Jakarta sebagai Ibu Kota, namun direncanakan dan dibangun benar-benar, atau memindahkan Pusat Pemerintahan keluar dari Jakarta.
Kemudian pada 1997, Presiden Soeharto mengeluarkan Keppres Nomor 1 Tahun 1997 tentang koordinasi pengembangan kawasan Jonggol sebagai kota mandiri. Dimaksudkan awalnya untuk pusat pemerintahan.
Mundur jauh ke belakang, pada 1957, Presiden Soekarno menggagas pemindahan Ibu Kota Negara ke Palangka Raya, saat meresmikan kota tersebut sebagai ibu kota Kalimantan Tengah.
(das/dna)